Gaspol! Sri Mulyani Sita 1,2 Triliun dari Tangan Tomy Soeharto!
Nyali beberapa menteri Jokowi di periode kedua ini memang tak ada matinya. Setelah Erick Tohir memecat Dirut dan beberapa direksi Garuda, kini giliran Sri Mulyani bekerja. Jokowi terbukti sangat serius menghadapi koruptor bangsa. Tak tanggung-tanggung, yang dihadapi adalah anak keluarga cendana (musuh bangsa era orde baru). Pantas saja Gerindra yang dulu berkawan dengan partai Berkarya getol menyuarakan agar Sri Mulyani dipecat.
Kasus Tomy Soeharto sudah diselidiki kejaksaan tahun 2006, tapi baru saat ini di bawah Kemenkeu bisa dituntaskan dan diminta ganti rugi.
Sebelumnya tahun 2007 dilansir dari detik.com, Kejagung menyelidiki kasus PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Tommy Soeharto. Nasib kasus TPN akan ditentukan hari ini setelah tim penyidik Kejagung menggelar rapat. Penyidik akan memutuskan apakah kasus TPN layak ditingkatkan ke penyidikan atau belum.
"Hari ini kita ambil sikap. Buktinya cukuplah," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung M Salim, di gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (31/5/2007).
Kejagung selama ini masih menyelidiki kasus korupsi TPN dari sektor pajak dan bea masuk sedan Timor dalam proyek mobil nasional (mobnas) era Soeharto. TPN diduga tidak membayar bea masuk hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun.
Akhirnya kemarin diputuskan negara mendapat 1,2 T dari perusahaan Tomy. Seperti dilansir dari kompas.com, lewat keputusan Majelis Mahkamah Agung (MA), Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulyani berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp1,2 Triliun dari PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Tommy Soeharto.
Menurut situs Sekretariat Kabinet, uang negara tersebut berupa rekening yang diblokir di Bank Mandiri. MA memutuskan menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan TPN terhadap putusan PK Perkara 118 di PN Jakarta Utara.
Putusan MA yang juga dimuat di situs MA dengan nomor register 716 PK/PDT/2017 tersebut diputuskan pada 13 Desember 2017 dan sudah dikirimkan ke pengadilan pada 4 Juli 2018 lalu.
Melalui putusan tersebut pula, menurut Kepala Biro Advokasi Tio Serepina Siahaan, maka pemerintah berhak atas dana sebesar Rp1,2 triliun tersebut. Selain itu, Sri Mulyani juga memiliki hak tagih atas seluruh utang PT TPN kepada Pemerintah RI.
kasus yang melibatkan PT TPN milik Tommy Soeharto sebagai pemohon PK Kedua dan Bank Mandiri serta Kemenkeu di bawah Sri Mulyani sebagai termohon PK Kedua ini sudah berlangsung sejak 2006.
Selain itu, terdapat pula 5 perkara perdata terkait PT TPN di pengadilan Indonesia yang diantaranya sudah sampai pada tingkat MA.
PT TPN memang mengajukan permohonan PK Kedua atas Putusan PK Perkara 928 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Putusan PK Perkara 118 di PN Jakarta Utara.
Untuk menghadapi kasus yang terjadi, Biro Advokasi Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara dan Bank Mandiri untuk menyiapkan strategi serta materi dalam Memori Kontra PK Kedua perkara.
Dengan adanya berita ini, publik akan kembali mempercayai kinerja kabinet Indonesia maju periode kedua. Meski sebelumnya dibuat patah hati oleh lembeknya sikap Menag terhadap FPI, sikap Menteri KKP terhadap mafia ikan dan Menhan yang bernyali ciut terhadap negara China.
Semoga Jokowi akan terus mendukung kinerja orang-orang semacam Sri Mulyani, Erick Thohir, Menlu Retno dan Basuki. Selain itu, nama-nama yang mencoreng kabinet Indonesia maju yang terdiri dari para jenderal dan sekjen Gerindra sebaiknya segera dicukupkan. Kalau Jokowi mempertahankan Prabowo mungkin karena koordinasi untuk pemindahan Ibukota, selain itu Menag dan Menteri KKP harus secepatnya diganti.
Setelah berurusan dengan Tomy, giliran Erick Tohir yang akan berurusan dengan Cikeas di Jiwasraya. Dalam artikel sebelumnya sudah saya ulas aliran dana ke perusahaan milik klan Tjokrosaputro yang berafliasi dengan Cikeas. Negara dirugikan 13 T lebih dan beberapa T dikabarkan menguap di perusahaan Tjokosaputro. Anehnya meski begitu lewat perusahaannya, PowerTel masih sempat-sempatnya membiayai kampanye SBY.
Pemerintah harus tegas membasmi koruptor. Baik dari klan Cendana maupun Cikeas. Baik dari oposisi maupun parpol pendukung. Kita percaya kinerja KPK di bawah pimpinan baru dan Kejagung yang di luar parpol.
Referensi:
https://m.detik.com/news/berita/d-787661/nasib-kasus-tpn-tommy-diputus-siang-nanti
- Source : seword.com