Tolak Pajak 0% untuk Mobil Baru, Pedagang Mobil Bekas Sebut Sri Mulyani Bijaksana
Sekitar 2 minggu lalu, masih dalam rangka suasana penantian keputusan apakah benar pajak mobil baru akan dinolkan (alias nol persen), seorang teman yang berprofesi menjual mobil bekas menghela napas panjang. Belakangan usahanya memang agak sepi karena calon konsumen masih wait and see terkait wacana pajak nol persen untuk mobil baru tadi.
Namun kini, saya yakin senyum teman saya sudah bisa mulai mengembang karena adanya kepastian dari Menkeu Sri Mulyani, bahwa pemerintah tidak akan memberikan pembebasan pajak bagi pembelian mobil baru.
Kebijakan ini tentu saja juga disambut dengan baik oleh pedagang mobil bekas, seperti contohnya Yopi Paskah. Dilansir dari laman Detik.com, Yopi berkata:
“Subsidi yang tidak mungkin akhirnya sudah di ketok palu (diputuskan-Red) oleh menteri keuangan kita yang bijaksana. Sejak munculnya wacana pajak mobil persen, banyak konsumen menahan untuk membeli mobil. Alhasil penjualan tertahan, menanti kepastian kebijakan tersebut.”
Kondisi yang diakui Yopi tak hanya membuat lesu usaha penjualan mobil, tetapi juga membuat pedagang mobil bekas banyak yang frustrasi. Maklum, calon konsumen tentu saja akan berpaling dari mobil bekas, lalu memburu mobil baru yang harganya tak terpaut jauh sekiranya kebijakan pajak nol persen tadi benar-benar direalisasikan.
Yap, lewat siaran Youtube Kementerian Keuangan, Senin (19/10/2020), Menkeu Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah tidak mempertimbangkan untuk memberikan pajak mobil baru sebesar 0% seperti yang disampaikan oleh industri dan Kementerian Perindustrian.
Hal ini dilatarbelakangi fakta bahwa sampai saat ini sudah banyak insentif yang diberikan oleh pemerintah kepada semua sektor, termasuk industri yang sangat tertekan akibat pandemi COVID-19. Meski begitu, pihaknya (pemerintah melalui Menkeu) akan terus mengevaluasi keseluruhan insentif yang telah diberikan ke berbagai sektor agar tetap menimbulkan keadilan.
"Saya sih tidak ada rencana membeli mobil, jadi tidak terdampak langsung oleh kebijakan ini ... entahkah seandainya pajak nol persen tersebut benar-benar direalisasikan atau tidak jadi diwujudkan secara resmi."
Namun, saya setuju dengan penjual tadi (Yopi Paskah) bahwa keputusan Menkeu sungguh bijaksana dan bisa menyelamatkan usaha penjualan mobil bekas, yang kemungkinan besar akan ambyar jika sampai kebijakan pajak nol persen untuk mobil baru tadi benar-benar diterapkan.
Wong tanpa adanya pajak itu saja usaha penjualan mobil bekas belum kembali pulih seperti saat sebelum pandemi, apa lagi jika kebijakan itu sampai (nekat) diterapkan. Beberapa teman saya yang berbisnis mobil bekas juga mengakui hal itu ... bahwa betapa beratnya usaha jual-beli mobil bekas sejak masa pandemi Covid-19, meski belakangan mungkin kondisi itu sudah sedikit lebih baik.
"Saya bayangkan jika sampai pajak nol persen untuk mobil baru diteken, lalu secara resmi berlaku di Indonesia, bisa benar-benar kolaps usaha penjualan mobil bekas di negeri ini."
Namun, bagi saya masih ada satu PR lagi berkaitan dengan usaha jual-beli mobil bekas, termasuk sepeda motor bekas ... yakni kemudahan dalam urusan pajak STNK, yang sampai hari ini masih cukup banyak warga negara Indonesia yang bertanya-tanya: ”Kenapa bayar pajak tanpa KTP asli (sesuai BPKB dan STNK) tidak bisa, tetapi kalau pakai biro jasa bisa?”
Terkait pertanyaan itu, sebagai pemilik sepeda motor dengan “nama lain” karena saya tidak membeli dalam kondisi baru, mungkin sekalian dibuat saja regulasinya ... misalkan kalau KTP tidak sesuai nama di BPKB + STNK, dikenai biaya tambahan. Berapalaaah gitu ... tapi menjadi biaya resmi. Toh yang penting pajak sepeda motornya terbayar, bukan?
Semisal mau diarahkan balik nama ... ya dibikin lebih simpel aturannya. Kalau perlu bekerja sama dengan biro jasa resmi yang ditunjuk oleh kepolisian, karena faktanya tak semua orang punya waktu luang untuk mengurus biaya balik nama kendaraan bermotor.
Atau jika harus balik nama, sekalian saja dibuat aturannya, misalnya begini:
“Setiap kali membeli sepeda motor atau mobil bekas ... si pembeli akan menerima STNK dan BPKB baru sesuai dengan nama pembelinya.”
Kalau aturan begini ada, mungkin awal tahun depan saya akan membeli sepeda motor baru second dengan cara tukar-tambah, karena sudah hampir 7 tahun sepeda motor belum ganti. Nambah sekitar 500.000 sampai 1.000.000 tidak masalah, tergantung jenis sepeda motornya juga. Kalau untuk mobil mungkin bisa lebih mahal, tapi asalkan aturan jelas ... rasanya setiap pembeli akan bersedia.
Bagaimana menurut Anda? Sudah tepatkah keputusan Sri Mulyani untuk “tidak menuruti” pajak nol persen untuk mobil baru? Silakan sampaikan pendapat Anda.
Referensi:
https://oto.detik.com/berita/d-5219411/pajak-mobil-baru-0--ditolak-pedagang-mobil-bekas-yang-girang
- Source : seword.com