www.zejournal.mobi
Senin, 18 November 2024

Anak Perokok Meningkat, Puan Dukung Larangan Jual Rokok Eceran

Penulis : Jay Publica News | Editor : Anty | Kamis, 13 Juli 2023 11:16

Ketua DPR Puan Maharani prihatin atas banyaknya anak-anak yang menjadi pecandu rokok. Untuk itu, ia mendorong pemerintah mengetatkan pengawasan dan pemberian edukasi yang masif agar generasi penerus bangsa terbebas dari bahaya rokok.

"Keprihatinan terhadap meningkatnya jumlah perokok anak bukanlah sekadar ekspresi moralitas, tetapi juga merupakan kepedulian terhadap kesehatan dan masa depan generasi kita," ujar Puan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/7).

Peningkatan jumlah anak perokok, menurut Puan, tidak bisa dibiarkan. Harus ada terobosan dari pemerintah untuk menekan angka tersebut.

Ia mengingatkan masalah perokok anak di Indonesia merupakan permasalahan serius yang membutuhkan intervensi mendalam untuk penanganannya. Media-media asing menyebut Indonesia sebagai baby smoker country, karena ada kejadian balita yang viral menjadi perokok.

Mengutip hasil riset 'Global Adult Tobacco Survey (GYTS)' yang dikeluarkan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO, kenaikan harga rokok tidak terlalu berpengaruh sebagai pemicu anak menjadi perokok. Faktor krusial yang sangat berpengaruh terhadap prevalensi perokok anak justru dari lingkungan dan paparan iklan rokok di berbagai media.

Oleh karena itu Puan mengajak semua pihak untuk meningkatkan kesadaran untuk meminimalisir faktor-faktor yang dapat menjadi pemicu peningkatan perokok anak.

“Diantaranya dengan perketat aturan iklan, promosi dan sponsor tentang rokok karena sarana informasi dari media sangat berpengaruh signifikan,” politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menrgaskan.

Menurut Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), jumlah anak usia 10-18 tahun perokok terus meningkat. Jika pada 2013 sebanyak 7,2 persen, pada 2018 menjadi 9,1 persen atau sekitar 3,2 juta anak.

Bahkan Bappenas memperkirakan prevalensi perokok anak akan menjadi 16 persen pada 2030.

Puan mendukung dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) No. 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Regulasi tersebut salah satunya mengenai rencana larangan penjualan rokok batangan atau eceran.

Ia juga menyayangkan aturan kawasan tanpa asap rokok (KTR) yang penerapannya masih kurang optimal.

"Menyelamatkan generasi bangsa dari kecanduan zat adiktif yang ada dalam rokok merupakan tanggung jawab bersama. Baik itu pemerintah, DPR, produsen rokok, hingga masyarakat itu sendiri,” kata Puan.


Berita Lainnya :


Anda mungkin tertarik :

Komentar

Kirim komentar anda dengan :



Tutup

Berlangganan Email

Dapatkan newsletter, kami kirimkan ke email anda

  


Keluar