www.zejournal.mobi
Senin, 18 November 2024

BNPT: Al Zaytun Tidak Bisa Dijerat dengan UU Terorisme

Penulis : Jay Publica News | Editor : Anty | Jumat, 14 Juli 2023 11:18

Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun kemungkinan tidak bisa dijerat dengan pasal tindak pidana terorisme. Hal ini lantaran Negara Islam Indonesia (NII) tidak masuk dalam Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Teroris (DTTOT) yang ada di Indonesia.

Direktur Deradikalisasi BNPT Brigjen Pol Ahmad Nurwakhid mengatakan meski ada keterkaitan historis antara Al Zaytun dan NII, tetapi ponpes yang dipimpin Panji Gumilang itu tidak bisa serta merta bisa dijerat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

“UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Nomor 5 Tahun 2018 hanya bisa diterapkan terhadap kelompok atau jaringan radikalisme yang masuk dalam list DTTOT seperti JI, JAD, JAT, dan lainya," ujar Nurwakhid dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/7).

Sebagaimana diketahui, DI/TII atau NII merupakan kelompok jaringan radikal terorisme melalui gerakan pemberontakan yang dipimpin Marijan Kartosuwiryo. Namun, dengan dicabutnya UU Nomor 11/PnPs/Tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi membuat negara tidak punya instrumen hukum untuk menjerat gerakan dan organisasi tersebut.

Oleh karena itu, Nurwakhid menjelaskan, BNPT juga mendorong agar NII bisa mendapat ketetapan pengadilan supaya masuk dalam DTTOT. Ia mengungkapkan jika melihat dari aspek historis dan ideologi serta gerakannya perlu mendorong agar NII masuk dalam DTTOT sehingga bisa dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“ Secara historis memang ada afiliasi dan keterkaitan antara Al Zaytun dengan NII. Namun, BNPT juga masih mendalami terkait masih ada atau tidaknya nilai NII dalam pengajaran Al Zaytun saat ini," ujar Nurwakhid.

Ia meminta penanganan kasus Al Zaytun dilakukan secara holistik dan kolaboratif dengan pendekatan hukum pidana umum maupun pidana khusus sesuai bukti-bukti yang cukup.


Berita Lainnya :


Anda mungkin tertarik :

Komentar

Kirim komentar anda dengan :



Tutup

Berlangganan Email

Dapatkan newsletter, kami kirimkan ke email anda

  


Keluar