Kepergok Melakukan Hubungan Sesama Jenis, 2 Wanita Malaysia Diberi Hukuman Cambuk & Denda
Dua wanita dipergoki tengah melakukan hubungan sesama jenis di sebuah mobil yang diparkir di tempat umum di wilayah Terengganu. Seperti yang diketahui, hubungan sesame jenis dianggap ilegal di negara yang mayoritas penduduknya Muslim seperti Malaysia.
dua orang pelaku perempuan berusia 32 dan 22 tahun yang juga merupakan penduduk setempat, dijatuhkan hukuman cambuk dan denda karena ketahuan mencoba melakukan hubungan seksual sesama jenis, surat kabar The Straits Times melaporkan.
Kedua wanita yang belum berhasil diidentifikasi tersebut, masing-masing dicambuk sebanyak enam kali di sebuah ruangan yang disediakan Pengadilan Tinggi Syariah wilayah Kuala Trengganu.
Salah satu perempuan yang usianya lebih muda terlihat menangis kala dicambuk berbeda dengan pasangannya yang nampak tenang.
Pada bulan April, polisi yang sedang berpatroli memergoki pasangan sesama jenis ini tengah melakukan hubungan seksual di dalam sebuah mobil. Mereka berdua lantas dinyatakan bersalah dan dijatuhkan hukuman sesuai dengan hukum Syariah yang menentang keras hubungan sesama jenis.
Tak hanya dihukum cambuk, kedua wanita ini juga dikenakan hukuman denda senilai 3.300 ringgit.
Ketika ditanya soal kasus ini, petugas pemerintahan setempat mengatakan ini pertama kalinya ada kasus hubungan sesama jenis dan pertama kalinya hukuman cambuk dilakukan terhadap masyarakat setempat.
Sementara itu, aksi cambuk ini mendapat kecaman dari sejumlah lembaga HAM.
Pada kantor berita Reuters, Rachel Chhoa-Howard dari pihak Amnesty International menyebut hukuman cambuk ini sebagai “kemunduran sistem pemerintah terhadap masyarakatnya.”
Sedangkan sebuah kelompok wanita d Malaysia menyebut aksi hukum cambuk ini sebagai kematian untuk keadilan. Kelompok ini lantas meminta dilakukan tinjauan ulang terhadap hukum syariah yang mengizinkan hukuman cambuk terhadap kaum perempuan.
Masyarakat Muslim di Malaysia selama ini dikenal dengan sikap toleransinya yang tinggi. Kendati demikian, sejumlah juru kampanye LGBT justru mempertanyakan sikap mereka yang akhir-akhir ini dinilai jauh dari sikap toleransi terhadap kaum LGBT.
Pada bulan Agustus lalu, lima pria juga sempat ditahan karena menyerang seorang wanita transgender berusia 32 tahun di area Seremban, sebuah kota yang terletak 60 kilometer sebelah selatan Kuala Lumpur. Dua dari lima pria dikenakan hukuman penjara 20 tahun.
Sedangkan pada bulan Mei 2017, aksi jalan bersama yang rencananya digelar komunitas LGBT di Kuala Lumpur pada bulan Juni terpaksa harus dibatalkan karena banyaknya keluhan berbau agama dari masyarakat.
Menurut kabar yang beredar, acara ini dibatalkan akibat sejumlah blog pro Islamis mengungkapkan kemarahannya dikarenakan acara ini digelar bertepatan dengan bulan suci Ramadan.
- Source : sputniknews.com