Bahaya Vaksinasi Secara Lengkap
Vaksin adalah sebuah senyawa antigen yang berfungsi untuk meningkatkan imunitas tubuh terhadap virus. Vaksin terbuat dari virus yag telah dimatikan atau “dilemahkan” dengan menggunakan bahan-bahan tambahan lainnya, seperti formalaldehid, thymerosal, dan lainnya.
Sedangkan vaksinasi adalah suatu usaha memberikan vaksin tertentu ke dalam tubuh untuk menghasilkan sistem kekebalan tubuh terhadap penyakit/virus tersebut. Pemberian vaksin dilakukan dalam rangka untuk memproduksi sistem immune (kekebalan tubuh) seseorang terhadap suatu penyakit.
Berdasarkan teori antibodi, ketika benda asing masuk seperti virus dan bakteri ke dalam tubuh manusia, maka tubuh akan menandai dan merekamnya sebagai suatu benda asing. Kemudian tubuh akan membuat perlawanan terhadap benda asing tersebut dengan membentuk yang namanya antibodi terhadap benda asing tersebut. Antibodi yang dibentuk bersifat spesifik yang akan berfungsi pada saat tubuh kembali terekspos dengan benda asing tersebut.
Jenis-jenis vaksin antara lain vaksin Hepatitis B, DTP/DaPT (difteria, tetanus, pertusis), HiB, polio, MMR (measles, mumps, rubella), dan varicella (cacar air).
Bahan- bahan yang terkandung di dalam vaksin di antaranya merkuri, Formaldehid, Aluminium, Fosfat, Sodium, Neomioin, Fenol, Aseton, darah kuda dan babi, nanah dari cacar sapi, jaringan otak kelinci, jaringan ginjal anjing, sel ginjal kera, embrio ayam, serum anak sapi, dan sebagainya.
Banyak penelitian medis mencatat kegagalan vaksinasi. Campak, gabag, gondong, dan polio, terjadi juga di pemukiman penduduk yang telah diimunisasi. Sebagai contoh, pada tahun 1989, wabah campak terjadi di sekolah yang punya tingkat vaksinasi lebih besar dari 98%. WHO juga menemukan bahwa seseorang yang telah divaksin campak, punya kemungkinan 15 kali lebih besar untuk terserang penyakit tersebut daripada yang tidak divaksin. The British Association for the Advancement of Science pun menemukan bahwa penyakit anak-anak mengalami penurunan sebesar 90% antara 1850 dan 1940, dan hal itu terjadi jauh sebelum program imunisasi diwajibkan di Inggris. Kemudian fakta lain yang menunjukkan bahaya imunisasi adalah pada tahun 1986, kongres AS membentuk The National Childhood Vaccine Injury Act, yang mengakui kenyataan bahwa vaksin dapat menyebabkan luka dan kematian karena banyaknya kasus kematian yang terjadi di Amerika setelah diwajibkannya vaksinasi bagi anak-anak.
Begitupun ketika vaksin yang diproduksi oleh Amerika Serikat diimpor ke Indonesia serta diwajibkan bagi balita dan ibu hamil, banyak terjadi kasus cacatnya bayi yang baru lahir dan anak-anak bahkan sampai pada tahap kematian disebabkan karena penggunaan vaksin tersebut.
Mengapa vaksin berbahaya?
Ditinjau dari bahan yang terkandung di dalam vaksin, jelas bahwa bahan-bahan tersebut akan menyebabkan kerusakan pada tubuh pengguna vaksin tersebut. Bahan-bahan tersebut di antaranya:
- ALUMUNIUM (alumunium hidrosida & alumunium fosfat): meracuni darah, mengganggu saraf, keruskan otak, Alzheimer, hilang ingatan sementara, kejang, dan koma.
- AMMONIUM SULFAT: meracuni gastrousus, hati, saraf, dan sistem pernafasan.
- AMPHOTERICIN B: efek samping darah beku, ketidaksempurnaan darah, masalah ginjal, demam, dan bisa merusak kulit.
- TISU BINATANG: tidak berguna dan meracuni tubuh
- BETA-PROPIOLACTONE: menyebabkan kanker, meracuni gastrousus, hati, pencernaan, dan kulit.
- KASEIN (Protein susu): dalam tubuh ia dianggap sebagai protein asing yang beracun
- SERUM JANIN LEMBU: mengandung virus bovine (yang kelihatan sama seperti HIV) (Juornal of The Royal (London) Society of Medicine,Okotober 1988)
- FORMALDEHID: penyebab kanker, dianggap lebih berbahaya dari bahan kimia lain (Environmental Defense Fund, AS)
- FORMALIN: penyebab kanker dan obat mayat.
- GELATIN: menimbulkan kerusakan pada manusia
- SEL-SEL DIPLOID MANUSIA: Najis, beracun
- MSG: kerusakan saraf otak, gangguan endokrin, rasa terbakar atau kebas di belakang leher, lengan dan belakang; sakit dada, sakit kepala, denyutan jantung cepat, kesulitan bernafas.
- NEOMYCIN: menganggu penyerapan Vit B6, bisa menyebabkan epilepsi, anak-anak lemah otak
- FENOL: keracunan sitemik, kelemahan, perpeluhan, sakit kepala, kerusakan ginjal, kejang, gagal ginjal, kegagalan kardiak, muntah, gangguan mental bahkan kematian.
- FENOKSIETANOL: alkohol yang amat beracun, bau badan tidak sedap, kebutaan, asidosis, hipoglisemia, hiperlipidemia, tekanan sistem saraf pusat, kerusakan gastrousus, koma, kematian.
- POLYMYXIN B: antibioti yang punya efeksamping ringan sampai mengancam nyawa
- POLYSORBATE 20&80: meracuni kulit, penyebab kanker pada binatang
- SORBITOL: masalah sistem usus
- THIMEROSAL (RAKSA): merusak otak dan sistem saraf, autisme, penyakit autoimun
- TRI (N) BUTYLPHOSPHATE: meracuni ginjal dan saraf
- SEL-SEL VERO : sel-sel dari ginjal monyet hijau (Vervet) dari Afrika
- ETILENA GLIKOL : bahan pelarut cat, pencuci kaca
Selain bahan-bahan yang digunakan berbahaya, proses pembuatan vaksin yang tidak “bersih” pun turut menjadi penyebab mengapa vaksin tidak layak digunakan. Virus-virus yang telah dilemahkan dibiakkan di dalam pankreas babi. Hal tersebut sudah tentu akan menimbulkan masalah kesehatan yang baru.
Tinjauan Agama tentang vaksin
Pekan Imunisasi Nasional (PIN) yang diselenggarakan di Indonesia pada Agustus tahun lalu, sempat bermasalah di beberapa wilayah di Indonesia. Permasalahannya, beberapa daerah tersebut (Jawa Barat, Jawa Timur, Lampung, dan Banten) menolak pemberian vaksin polio karena diragukan kehalalannya. Hal ini dilihat dari proses pembuatan vaksin tersebut yang menggunakan ginjal kera sebagai media pengembangbiakan virus, demikian penjelasan dari Utang Ranuwijaya anggota Komisi Pengkajian dan Pengembangan MUI. Alhasil keputusan MUI No.16 tahun 2005 mengeluarkan fatwa kehalalan atas vaksin polio tersebut.
Memang kalau kita mau telaah lebih lanjut, masih banyak sekali jenis-jenis vaksin yang bersumber dari bahan-bahan yang diharamkan. Seorang pakar dari Amerika mengatakan bahwa vaksin polio dibuat dari campuran ginjal kera, sel kanker manusia, serta cairan tubuh hewan tertentu termasuk serum dari sapi, bayi kuda, dan ekstraks mentah lambung babi.
Selain sumber-sumber di atas, beberapa vaksin juga dapat diperoleh dari aborsi calon bayi manusia yang sengaja dilakukan. Vaksin untuk cacar air, Hepatitis A, dan MMR diperoleh dengan menggunakan fetal cell line yang diaborsi, MRC-5, dan WI-38. Vaksin yang mengandung MRC-5 dan WI-38 adalah beberapa vaksin yang mengandung cell line diploid manusia.
Penggunaan janin bayi yang sengaja digugurkan ini bukan merupakan suatu hal yang dirahasiakan kepada publik. Sel line janin yang biasa digunakan untuk keperluan vaksin biasanya diambil dari bagian paru-paru, kulit, otot, ginjal, hati, thyroid, thymus, dan hati yang diperoleh dari aborsi yang terpisah. Penamaan isolat biasanya dikaitkan dengan sumber yang diperoleh misalnya WI-38 adalah isolat yang diperoleh dari paru-paru bayi perempuan berumur 3 bulan.
Dari penjelasan di atas, jelas sudah bahwa vaksin sudah semestinya tidak digunakan lagi oleh masyarakat. Terlebih bagi masyarakat yang beragama muslim, karena kandungan yang terdapat di dalamnya bukanlah zat yang dihalalkan. Sedangkan konsekuensi bagi umat muslim terhadap barang yang haram adalah meninggalkannya. Ada suatu kaidah usul Fiqh yang mengatakan bahwa mencegah kemudharatan lebih didahulukan daripada mengambil manfaatnya. Demikian alasan yang dijadikan dasar hukum pengambilan keputusan terhadap kehalalan vaksin. Karena vaksinasi banyak menimbulkan kerugian atau kemudharatan bagi penggunanya. Apalagi telah diketahui bahwa vaksin tersebut disediakan dari bahan yang jelas diharamkan dalam islam seperti babi, kera, dan janin hasil aborsi.
Setelah terjadi banyak sekali kasus dari penerapan imunisasi atau diwajibkannya vaksinasi, seharusnya ini menjadi pelajaran bagi kita semua khususnya pemerintah untuk lebih berhati-hati. Karena, ini semua tidak luput dari peran pemerintah dalam melayani rakyat dan mengusahakan kesejahteraan kesehatan bagi masyarakatnya. Memastikan keamanan dan kelayakan vaksin sebelum digunakan oleh masyarakat, kejelasan halal dan haram, juga transparansi kepada masyarakat adalah suatu keharusan agar kelak tidak ada komplain atau terjadi lagi kasus serupa.
- Source : katapendidikan.com