www.zejournal.mobi
Minggu, 22 Desember 2024

Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Vs Demonstrasi Anarkis

Penulis : Yulius Regang | Editor : Anty | Senin, 12 Oktober 2020 09:45

Narasi tentang aksi massa menolak Omnibus Law Undang-Undang Citpa Kerja belum selesai. Jejak-jejak aksi masih tampak berserakan di jalanan. Fasilitas public di beberapa titik konsentrasi massa tampak rusak dan gosong. Seolah-olah dengan melakukan demonstrasi anarkis, otomatis tuntutan akan dikabulkan dan semua keinginan demonstran yang mengatasnamakan seluruh rakyat Indonesia akan terwujud dalam sekejap. Adakah rasa penyesalan yang mendalam setelah melancarkan demonstrasi anarkis yang jelas-jelas merugikan kepentingan umum? Atau sebaliknya bereuforia merayakannya?

Perlu diakui bahwa demonstrasi adalah hak dan kebebasan setiap warga negara. Demonstrasi merupakan bagian dari gerakan sosial yang bertujuan untuk menyuarakan atau menyalurkan aspirasi sekaligus sebagai bentuk keberpihakan terhadap kelompok marginal dan terpinggirkan. Bila ditinjau dari sisi manfaat, demonstari itu penting dilakukan, tetapi demonstrasi yang santun dan tidak anarkis.

Adalah pemandangan tidak elok dan bahkan sudah menjadi tradisi baru di Indonesia, bahwa setiap kali ada demonstrasi atau aksi yang melibatkan massa dalam jumlah banyak selalu ada tindakan anarkis baik yang merugikan kepentingan publik maupun demonstran itu sendiri. Setiap kali ada demonstrasi selalu ada kerugian yang dialami negara. Dalam hal ini kita tidak bijak, kita tidak kritis dan kita tidak bertanggung jawab dalam melancarkan demonstrasi.

Contoh paling nyata yang menunjukan bahwa kita tidak bijak, tidak kritis dan tidak bertanggung jawab dalam berdemonstrasi adalah aksi pengrusakan dan pembakaran yang terjadi saat demonstrasi menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja baru lalu. Apa bentuk pertanggungjawaban kita terhadap negara? Dan apa hasil yang kita peroleh dari cara kita menyalurkan aspirasi yang tidak santun?

Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR seakan menjadi sasaran baru bagi para demonstran untuk melakukan tindakan anarkis. Miris rasanya ketika menyaksikan kelompok massa yang berduyun-duyun turun ke jalan, memekikkan yel-yel, melepaskan bongkahan batu baik untuk merusak maupuan menyerang pihak keamanan, hingga api melahap sejumlah bangunan/fasilitas public.

Demonstrasi anarkis yang dilakukan massa sesungguhnya menodai ketulusan dan kemurnian dari perjuangan itu sendiri. Aksi anarkis yang terjadi mengaburkan isi tuntutan yang menjadi tujuan bersama. Substansi dari sebuah perjuangan menjadi bergeser karena dinodai tindakan anarkis.

Demonstrasi sebenarnya seni menyalurkan aspirasi, ketika ruang rakyat untuk melakukan pengawasan dan kontrol terhadap pemerintah dan DPR terbatas. Tujuan utamanya adalah menyalurkan aspirasi, menyampaikan atau menyuarakan tuntutan atau keberpihakan dengan cara-cara santun, damai tanpa tindakan anarkis.

Tindakan anarkis yang terjadi dalam demonstransi melambangkan kelemahan sebagai demonstran, kebuntuan cara berpikir dan kegagalan dalam menyuarakan kepentingan publik. Tujuan yang mau dicapai dari sebuah gerakan kandas di tengah keriuhan massa yang doyan melakukan tinakan anarkis.

Orang lupa bahwa sejumlah fasilitas public yang turut dirusak massa saat aksi menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, dibangun dari hasil pajak yang bersumber dari rakyat Indonesia. Pada setiap fasilitas public yang dirusak terdapat jejak keringat rakyat kecil yang menempel di sana. Dengan melakukan demonstrasi atau aksi anarkis berarti kita sedang menodai dan atau mengkianati rakyat kita sendiri.

Jika perilaku kita dalam menyalurkan aspirasi atau menyuarakan kepentingan publik tidak mengalami perubahan, tidak menutup kemungkinan Negara Indonesia menghabiskan banyak biaya hanya untuk merenofasi fasilitas-fasilitas public yang rusak dan bangunan-bangunan yang terbakar. Pertanyaan penting untuk kita renungkan, kapan bangsa ini berkonsentrasi untuk memperhatikan nasib rakyat kecil?

Jika setiap pengunjuk rasa dalam setiap demonstrasi konsen pada isi tuntutan dan tidak merusak fasilitas public, mungkin uang yang dipakai untuk renofasi dan bangun ulang bangunan yang rusak dan terbakar bisa dimanfaatkan untuk membantu orang-orang kecil di seluruh Indonesia. Tetapi demonstrasi anarkis telah memangkas apa yang menjadi hak rakyat. Rugikan?


Berita Lainnya :

Atas tindakan-tindakan brutal dari kelompok massa yang terlibat demonstrasi menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, patut dikutuk, celakalah orang-orang yang ingat diri, orang-orang yang hanya tahu melampiaskan nafsu pribadi dan kelompok tanpa memperhitungkan kepentingan public yang lebih luas. Celakalah orang-orang yang ikut ramai dalam aksi dan tanpa mengetahui substansi dari aksi itu sendiri.

Menyalurkan aspirasi dalam demonstrasi dengan melakukan tindakan anarkis merupakan tindakan yang tidak terpuji. Tindakan yang merusak dan mrugikan kepentingan umum termasuk tindakan orang-orang yang tidak mencintai bangsa dan negara. Ingat! Setiap warga negara tidak dilarang untuk berdemonstrasi, tetapi berdemonstrasilah secara bijak, kritis dan bertanggungjawab.

Referensi:

https://news.detik.com/berita/d-5206291/gelombang-demo-ricuh-omnibus-law-di-penjuru-nusantara/

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/09/07543591/perjuangan-buruh-menolak-uu-cipta-kerja-yang-dinodai-perusakan?


- Source : seword.com

Anda mungkin tertarik :

Komentar

Kirim komentar anda dengan :



Tutup

Berlangganan Email

Dapatkan newsletter, kami kirimkan ke email anda

  


Keluar