Kapolda Turun Tangan Pantau Gelar Perkara Mario Dandy
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menghadiri gelar perkara kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio (20) terhadap pelajar Cristalino David Ozora (17). Gelar perkara dipimpin Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Senin (27/2).
"Beliau (Fadil) langsung memimpin melakukan asistensi dan juga gelar perkara terkait kasus ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Mapolda, siang ini.
Trunoyudo tidak menjelaskan hasil gelar perkara dengan alasan penyidik masih melakukan pendalaman.
"Bapak Kapolda Metro Jaya bersama seluruh jajarannya turut serat prihatin, berempati, mendoakan semoga adinda D sebagai korban ini cepat diberikan kepulihan. Dan kepada keluarganya juga diberikan kekuatan serta ketabahan," ujar Trunoyudo. Kasus ini, ia menambahkan, tetap ditangani Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dengan asistensi dari Ditkrimum Polda Metro Jaya dari Subdit Renakta.
Polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Mario Dandy dan temannya Shane Lukas Routa Pangondian Lumbantoruan. Mario dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. Sedangkan Shane dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Gerakan Pemuda (GP) Ansor akan menggeruduk Polres Jakarta Selatan pada Selasa dan Rabu besok. Sekretaris GP Ansor DKI Jakarta Sulton Muminah menyatakan ingin mempertanyakan penanganan hukum para tersangka dan menilai tidak ada titik terang.
"Ini kan sudah seminggu BAP sudah tersangka, proses sampai mana," ujarnya, Senin siang.
Sementara itu, kondisi David mulai membaik. Rais Syuriyah Perwakilan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta KH Muhyidin Ishaq menyatakan David sudah membuka mata tetapi masih tak sadarkan diri.
- Source : www.publica-news.com