www.zejournal.mobi
Rabu, 27 November 2024

Jepang Revisi UU Pemerkosaan: Korban Bilang 'Tidak', Pemaksa Seks Bisa Dihukum

Penulis : Ian Publica News | Editor : Anty | Kamis, 15 Juni 2023 11:30

Tokyo - Megumi Okano sangat mengenal pemerkosanya, temannya sendiri sesama mahasiswa. Tapi ia tak mau melapor, alasannya karena akan sia-sia. Bagaimana bisa?

Ia mengaku pesimistis pihak berwenang akan mengakui kasusnya sebagai pemerkosaan. "Saya tidak bisa mengejar keadilan. Dia akan lolos dengan mudah. Itu menyakitkan saya," katanya, seperti ditulis BBC, Rabu (7/6).

Megumi tidak sendiri, banyak korban pemerkosaan yang 'malas' melapor ke polisi karena tidak yakin kasusnya akan berproses hingga pengadilan. Mereka khawatir akan menjadi 'korban pelecehan kedua', yakni dituduh mengada-ada.

Diet, parlemen Jepang, saat ini sedang menyusun perubahan undang-undang untuk mendefinisikan ulang 'pemerkosaan'. Ini akan menjadi perubahan pertama dalam 110 tahun terhadap UU Kekerasan Seksual.

Menurut laman berita Jepang, Mainichi, parlemen mengubah definisi pemerkosaan dari 'hubungan seksual paksa' menjadi 'hubungan seksual non-konsensual' atau tanpa persetujuan. Pada definisi lama, tindakan hubungan seksual paksa merupakan tindakan tidak senonoh yang dilakukan secara paksa dan melalui 'penyerangan atau intimidasi', atau memanfaatkan keadaan tidak sadar atau ketidakmampuan seseorang untuk melawan.

Definisi tersebut dianggap tak memadai lagi. Banyak negara yang telah mengadopsi pemerkosaan sebagai 'tindakan seksual tanpa pesetujuan'. "Di mana 'tidak' berarti 'tidak'. Titik," kata rilis Kementerian Kehakiman Jepang, seperti ditulis Mainichi.

Menurut para aktivis hak azasi, definisi yang lama menyebabkan interpretasi hukum yang sempit. Apakah mereka yang tidak kuasa melawan tidak bisa masuk kategori diperkosa? Bagaimana pula dengan perempuan mabuk yang dirudapaksa?

Megumi sedang berdua menonton TV bersama temannya. Sang teman kemudian melakukan rayuan seksual. Megumi tegas mengatakan 'tidak'. Namun mahasiswa tersebut tetap menyerangnya, keduanya bergulat sampai akhirnya terjadilah hubungan tanpa persetujuan tersebut.

Beberapa hari kemudian, Megumi --seorang mahasiswa hukum-- membuka-buka KUHP dan membaca kasus-kasus serupa dengannya. Ia menyadari kasusnya tidak memenuhi 'standar pengadilan' tentang 'penyerangan dan intimidasi'.

Ia juga khawatir akan menjadi 'korban kedua', bahwa polisi tidak mempercayainya dan mendapat perundungan dari publik. "Saya tidak ingin melalui proses penyelidikan seperti itu. Itu sebabnya saya tidak melapor ke polisi. Saya bahkan tidak yakin apakah laporan saya akan diterima," ujar Megumi.

Pada 2014, di Tokyo, juga terjadi kasus serupa Megumi. Seorang gadis pelajar 15 tahun dipaksa temannya berdiri menyandar tembok dan melakukan hubungan intim. Pengadilan membebaskan sang pria karena tindakannya 'tidak membuat si gadis sulit untuk melawan'. Sang gadis juga 'mengeluarkan suara'.

Secara hukum, keduanya dianggap sudah dewasa. Di Jepang, usia persetujuan melakukan hubungan seksual adalah 13 tahun, terendah diantara negara-negara maju. RUU mengubah usia dewasa menjadi 18 tahun.

Tidak semua kasus berakhir dengan 'kemenangan' sang pemerkosa. Ada pula yang dihukum. Menurut Yuu Tadokoro, juru bicara Spring, kelompok penyintas kekerasan seksual, saat ini tafsir tentang pemerkosaan tergantung kepada hakim.

"Proses persidangan dan keputusan sebenarnya bervariasi, beberapa terdakwa tidak dihukum dan beberapa lainnya dihukum. Saya kira Jepang harus meredefinisi tentang pemerkosaan ini," kata Tadokoro.

Diet punya tenggat sampai 21 Juni untuk mensahkan RUU yang mendefinisikan ulang tentang pemerkosaan ini. Megumi mengajak korban yang 'malas melapor' untuk bersama memelihara semangat bahwa akan ada harapan untuk mendapatkan keadilan.

"Pesan saya adalah 'jika menurut Anda ada yang salah, mari kita ubah bersama'. Setelah 21 Juni nanti, mari kita penjarakan para pemerkosa," Megumi menandaskan.


Berita Lainnya :


Anda mungkin tertarik :

Komentar

Kirim komentar anda dengan :



Tutup

Berlangganan Email

Dapatkan newsletter, kami kirimkan ke email anda

  


Keluar