Manusia Dalam Tantangan 'Global Village'
Secara fitrah manusia merupakan makhluk sosial yang saling membutuhkan satu sama lain. Dalam kehidupan sehari-hari, manusia tentu tidak akan luput dari yang namanya interaksi atau komunikasi. Komunikasi dapat mempermudah dalam berinteraksi, sehingga maksud dan tujuan yang ingin disampaikan terwujud. Hal ini manusia memiliki kepentingan yaitu kepentingan pribadi dan kepentingan bersama (masyarakat).
Secara pribadi manusia sebagai makhluk sosial ingin memenuhi kebutuhan secara umum, yaitu kebutuhan ekonomis dan lain sebagainya. Untuk memenuhi kebutuhan ini manusia tidak dapat berdiri sendiri, ia harus berkomunikasi dan bekerja sama dengan orang lain atau masyarakat. tanpa mengadakan kerja sama dan hubungan kebutuhan tersebut tidak akan dapat terpenuhi, oleh sebab itu manusia baik secara pribadi maupun secara bersama saling memerlukan dan saling melakukan hubungan.
Awalnya manusia berkomunikasi secara tatap muka, namun dengan berkembangnya teknologi komunikasi dari waktu ke waktu mulai dari ditemukan gelombang elektromagnetik yang melahirkan radio dan televisi, dari mulai telepon kabel sampai nirkabel, kemudian perkembangan komputer personal yang akhirnya terkoneksi dengan jaringan Internet. Perkembangan paling mutakhir adalah teknologi komunikasi telah memungkinkan semua jenis komunikasi menjadi tekonvergensi dalam sebuah alat bernama smartphone yang ada dalam genggaman kita setiap hari.
Manusia dalam berinteraksi dengan manusia lainnya sangat dipengaruhi oleh teknologi. Komunikasi dan pertukaran informasi antar manusia melalui saluran Internet membuktikan bahwa batasan wilayah geografis dan jarak sudah bukan lagi penghalang. Bagaimana cara manusia berkomunikasi dengan manusia lainnya sangat ditentukan dengan media apa yang memperantarainya.
Sebagaimana Marshal McLuhan dalam bukunya Understanding Media pada tahun 1960-an sudah meramalkan bahwa suatu saat nanti, media dengan perantaraan teknologi komunikasi akan membuat dunia menjadi seperti sebuah desa global (global village) yang terhubung satu dengan yang lain tanpa ada hambatan batas wilayah dan jarak. Layaknya sebuah desa, maka dunia menjadi terasa sempit, seolah-olah satu orang dan lainnya saling mengenal.
Sekarang ini ramalan Marshal McLuhan sudah terjadi. Kemunculan media sosial, whatsApps, facebook, tiktok, instagram, youtube dan telegram akan mempermudah manusia untuk berkomunikasi. Semua orang bebas untuk bereaksi atas suatu peristiwa di luar dirinya, bahkan terhadap peristiwa yang terjadi pada seseorang yang tidak ia kenal sekalipun.
Dunia menjadi benar-benar terasa sempit, seolah penghuni ujung kampung yang satu mengenal penghuni ujung kampung lainnya. Tidak menjadi masalah jika reaksi yang muncul masih bersifat positif, di balik itu yang menjadi masalah adalah jika reaksi yang muncul atas suatu peristiwa adalah berupa hujatan, makian, penipuan dan jenis bullying lainnya.
Indonesia telah mengatur hukum tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penjelasan umum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) secara singkat dikemukakan bahwa kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut sebagai ruang siber, meskipun bersifat virtual namun dapat dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Sehingga subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.
Selanjutnya dalam penjelasan umum poin ketiga pada Perubahan UU ITE yaitu UU No. 19 Tahun 2016, sekali lagi pemerintah menegaskan bahwa dari komunikasi dalam ruang siber memungkinkan adanya konten ilegal seperti Informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik, pemerasan atau pengancaman, penyebaran berita bohong dan menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, serta perbuatan menyebarkan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan, dan pengiriman ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dapat diakses, didistribusikan, ditransmisikan, disalin, disimpan untuk didiseminasi kembali dari mana saja dan kapan saja. Dalam hal ini, Pemerintah menegaskan kembali akan menindak penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik dan penegakkan tindak pidana dalam bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik.
Pemerintah sebagai pemangku kebijakan memang harus benar-benar tegas atas fenomena ini, namun kebebasan berbicara didalam ruang siber tanpa batas sudah meluas. Apalagi menjelang pesta demokrasi yang menjadikan dirinya sebagai alat tunggangan kepentingan politik dan bisnis yang saling menjatuhkan satu sama lain.
Masyarakat tanpa sadar termobilisasi dan terpolarisasi untuk saling membenci. Oleh karena itu, ketegasan dan kecerdasan pemerintah untuk mengatasinya, sangat diperlukan.
- Source : www.publica-news.com