www.zejournal.mobi
Minggu, 22 Desember 2024

Jepang Perberat Hukuman Perayu di Medsos, Grooming Anak di Bawah Umur Mengkhawatirkan

Penulis : Oca Publica News | Editor : Anty | Senin, 21 November 2022 14:34

Pengadilan Distrik Kobe, Jepang, menghukum ringan seorang pemuda 22 tahun yang memperdaya gadis SMP untuk melayani kebutuhan seksualnya. Pria pengangguran itu divonis 3 tahun penjara dengan masa percobaan 4 tahun.

Pemuda yang masih tinggal bersama orang tuanya di Shimotsuma, Prefektur Ibaraki, itu memanfaatkan kondisi labil gadis 14 tahun tersebut untuk tinggal bersama di rumah orang tuanya. Selama tiga hari, ia 'mengajari' gadis bau kencur itu bermain seks.

Kejahatan pria yang tak disebutkan identitasnya itu dikenal dengan istilah grooming, yakni memikat anak untuk menyiapkan diri melakukan atau mengeksploitasi secara seksual.

Di Jepang, kejahatan grooming lewat medsos terus meningkat. Pada tahun 2012 terdapat 1.076 kasus, angka tertinggi terjadi pada 2019 dengan 2.082 kasus. Pada 2021 agak menurun, yakni 1.812 kasus. Tapi tetap dianggap masih tinggi.

Pria asal Ibaraki itu mengenal ABG dari Kobe tersebut lewat Twitter pada September lalu. Murid SMP itu sedang dalam periode gelisah mencari identitas diri dan membutuhkan teman curhat.

Ringkasnya, pemuda Ibaraki tersebut memikat dan sang gadis hijau terpikat. Keduanya lalu melanjutkan percakapan intim lewat aplikasi gratis Line setiap saat.

Menurut Mainichi Shimbun, tiga hari kemudian, sang pemuda pergi ke Kobe untuk bertemu gadis bau kencur itu di sebuah tempat karaoke. Mereka langsung berhubungan seks pada kesempatan pertama.

Terpikat, sang gadis mengajak pemuda yang baru dikenalnya itu untuk hidup bersama. Sepekan kemudian, sang pria menjemputnya sepulang sekolah. Keduanya naik bus malam menuju Ibaraki, rumah orang tua pemuda pengangguran itu.

Tiga hari kemudian, polisi menggerebek mereka menyusul laporan penculikan anak di bawah umur.

Dalam sidang di Pengadilan Distrik Kobe terungkap pemuda itu rupanya terampil memikat para murid sekolah. Ia dikenal sebagai 'playboy grooming' Korbannya belasan.

"Gadis-gadis itu masih hijau, jadi mudah termakan bujuk rayu dalam percakapan intim," kata dokumen pengadilan yang dikutip Mainichi Shimbun, Minggu (20/11) pagi. Pemikatan atau grooming itu termasuk mengirimkan foto-foto bugil.

Azusa Saito, profesor psikologi klinis di Universitas Mejiro, menjelaskan bahwa grooming melibatkan teknik canggih untuk menjebak anak di bawah umur secara seksual lewat medsos.

"Media sosial dianggap lebih mungkin untuk mengarah pada kontak seksual lewat percakapan pribadi. Dan banyak korban adalah murid SMP dan SMA," kata Saito.

Di Inggris, seseorang berusia 18 tahun ke atas, pria atau wanita, yang ketahuan menjalin hubungan grooming dengan anak di bawah 16 tahun bisa dihukum. Cukup jika ditemukan memiliki alat kontrasepsi.

Di Jerman, menghubungi seorang anak secara online untuk tujuan seksual, dianggap sudah melanggar undang-undang.

Kementerian Kehakiman Jepang sedang menyusun undang-undang yang bisa menghukum seseorang yang merayu anak di bawah 16 tahun. Tanpa syarat sudah terjadi hubungan seksual.

Dalam draft tersebut dinyatakan hukuman bagi perayu yang mengarah pada seks adalah satu tahun penjara dan denda 500 ribu yen, setara Rp 55,7 juta. Hukuman bisa dua kali lipat jika benar-benar bertemu, meskipun belum melakukan sesuatu.

Saito berharap beleid tersebut segera disahkan mengingat kejahatan grooming telah sampai pada tingkat mengkhawatirkan.

"Media sosial adalah platform penting bagi anak-anak zaman sekarang. Untuk mencegah kerusakan, harus ada undang-undang yang tegas soal grooming," ia menandaskan.


Berita Lainnya :


Anda mungkin tertarik :

Komentar

Kirim komentar anda dengan :



Tutup

Berlangganan Email

Dapatkan newsletter, kami kirimkan ke email anda

  


Keluar