BPOM Akan Pidanakan Dua Produsen Obat Gagal Ginjal
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito mengatakan akan menindaklanjuti temuan atas dua perusahaan farmasi dalam kasus gagal ginjal akut yang telah menelan 133 korban jiwa.
Penny yang hadir dalam rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo bersama sejumlah menteri di Istana Bogor, Senin (24/10), menegaskan akan menyeret dua perusahaan farmasi itu ke ranah pidana.
"Kami mendapatkan dua industri farmasi yang akan kami tindak lanjuti pidana," kata Penny, Senin siang, tanpa menyebut perusahaan farmasi yang dimaksud.
Dua perusahaan farmasi tersebut, ia menambahkan, terindikasi memiliki kandungan zat berbahaya, yaitu etilen glikol dan dietilen glikol dengan konsentrasi sangat tinggi pada produknya. "Kami bekerja sama dengan kepolisian dalam hal ini dan akan segera melakukan penyidikan untuk menuju pada perkara pidana untuk dua industri farmasi," ia menjelaskan.
BPOM telah melakukan pengecekan atas 102 obat yang digunakan para pasien gangguan ginjal akut. Penny menjelaskan terdapat 23 obat dinyatakan aman untuk dikonsumsi.
Sejauh ini, BPOM merilis nama lima obat sirup yang ditarik peredaran. Kelimanya, yaitu Termorex Sirup (obat demam), Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam), dan Unibebi Demam Drops (obat demam).
Polri telah menindaklanjuti kasus dugaan pidana dengan membentuk tim di bawah Bareskrim Polri untuk mengecek kandungan obat sirop yang diduga menjadi penyebab utama penyakit gagal ginjal akut pada balita dan anak.
Menurut catatan Kementerian Kesehatan, sampai saat ini terdapat 245 kasus gagal ginjal akut. Kabar dukanya, sebanyak 141 pasien meninggal dunia.
- Source : www.publica-news.com