Misteri Mister M Akhirnya Terkuak, Apakah Bisa Kena Pidana?
Kasus Dea OnlyFans merupakan kasus unik. Karena baru kali ini sepanjang yang saya tahu ada seorang wanita Indonesia di Indonesia menjual kemolekan tubuhnya di internet dengan relatif terbuka. Negara Indonesia merupakan negara timur yang budayanya jauh berbeda dengan negara barat. Khususnya masalah seks.
Beberapa waktu lalu, pihak kepolisian menyatakan bahwa ada komedia terkenal yang memborong google drive Dea yang berisi puluhan foto dan video porno Dea OnlyFans. Publik tentu saja penasaran. Siapakah komedian tersebut apalagi disebut sebagai komedia terkenal.
Jika hal ini terbukti maka karir komedian ini akan tamat. Tapi bisa juga sebaliknya. Komedian ini bisa makin populer dengan kasus tersebut. Karena bisa menjadi bahan candaan bahkan bisa jadi topik menarik diberbagai acara televisi nasional Indonesia. Kepolisian mengungkapkan bahkan komedian terkenal tersebut berinisial M.
Tentu saja publik penasaran dan geger. Siapakah komedian tersebut? Akhirnya rasa penasaran para netizen Indonesia terjawab sudah. Kasus pornografi Dea OnlyFans menyeret komika Marshel Widianto. Nama Marshel Widianto terkuak sebagai 'daftar' pembeli konten porno Dea OnlyFans.
Marshel Widianto diperiksa sebagai saksi di Polda Metro Jaya karena 'memborong' 1 Google Drive yang berisi 76 konten video dan foto porno Dea OnlyFans. Seusai pemeriksaan, Marshel Widianto mengaku salah dan meminta maaf.
"Saya minta maaf dulu atas kegaduhan ini. Saya juga kaget sebenarnya. Sebenarnya ini perbuatan yang tidak bisa dibilang bener juga," ujar Marshel kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/4/2022).
Lalu apa maksud Marshel memborong foto dan video porno tersebut? Apakah untuk koleksi atau menyalurkan hobi belaka?
Marshel menjelaskan perkenalannya dengan Dea OnlyFans. Dea dan Marshel Widianto cerita-cerita sampai akhirnya bertanya soal Dea yang menjadi content creator di OnlyFans. Marshel mengaku ia menaruh rasa iba kepada Dea OnlyFans. Marshel berniat memberinya uang, namun, karena takut Dea tersinggung sehingga ditukar dengan konten Dea OnlyFans.
Marshel lalu mengungkap soal harga 1 Google Drive konten porno Dea OnlyFans yakni sebesar Rp 1,4 juta. Tetapi, dia mengakui dia hanya melihat dan tidak menyimpan konten tersebut karena password-nya 'hanya sekali pakai'.
Apakah perbuatan Marshel ini bisa dipidana? Menurut saya sih tidak bisa ya. Karena tidak ada yang dirugikan. Sampai saat ini belum pernah mendengar bahwa orang yang membeli video porno bisa dipidanakan. Kecuali di daerah yang istimewa seperti di Nangroe Aceh Darussalam. Di daerah ini menggunakan hukum syariah Islam. Jadi sangat mungkin menghukum orang yang membeli video porno.
Tapi menurut seorang praktisi hukum ternyata ada Undang-Undang yang bisa menjerat Marchel. Praktisi hukum Handika Febrian berpendapat Marshel Widianto juga bisa dijerat pidana karena membeli konten porno Dea OnlyFans.
Handika yang sehari-hari sebagai advokat itu merujuk UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dalam Pasal 5 disebutkan larangan men-download konten porno dalam bentuk apa pun. Pasal 5 berbunyi: Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
Adapun Pasal 4 ayat 1 berbunyi: Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; b. kekerasan seksual; c. masturbasi atau onani; d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; e. alat kelamin; atau f. pornografi anak. Wah bahaya menanti Marchel nih. Siap-siap saja dia standup comedy di Lapas.
Tapi jika menyimak keterangan polisi, sepertinya kemungkinan Marchel lolos cukup besar. Karena kata kepolisian tindakan Marchel tidaklah benar. Tapi bisa dipidana atau tidak harus menunggu pemeriksaan selanjutnya. Sepertinya pihak kepolisian tidak yakin jika sang komedian bisa dipidana.
Jika membeli konten porno kena pidana, saya kira sangat banyak orang Indonesia yang kena pidana. Karena di media sosial sering kita temukan konten-konten yang mengandung unsur pornografi.
Masyarakat yang menemukannya mayoritas mengunduh video tersebut. Apakah mengunduh video porno seperti ini bisa dipidana? Cukup unik dan mengegerkan. Jika benar maka dapat dipastikan, lapas di Indonesia akan luber dengan orang yang mengunduh video porno. Wkwkwk.
- Source : seword.com