Brigadir Yosua Dianggap Anak Tapi Dibunuh, Ini Peran Putri Candrawathi
Putri Candrawathi mengirimkan surat keterangan dokter sedang sakit dalam pemeriksaan pada Jumat, 19 Agustus. Dokter menyatakan ia harus istirahat 7 hari. Meski demikian, gelar perkara terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo itu tetap dilakukan. Sebelumnya, penyidik Bareskrim telah memeriksanya tiga kali.
Akhirnya, Putri tetap diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuham berencana terhadap ajudan Brigadir Nofriasnyah Yosua Hutabarat. Penetapan itu menyusul sang suami dan tiga tersangka lainnya.
Rilis status tersangka yang sudah banyak diduga itu diumumkan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (19/8).
Peran Putri dalam kasus 'Jumat berdarah' akhirnya terungkap. Menurut Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, bukti keterlibatan Putri berdasar CCTV yang akhirnya ditemukan penyidik. Putri diketahui mengikuti skenario fiktif yang telah dirancang Sambo.
"Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS (Ferdy Sambo)," ujar Agus kepada wartawan, Sabtu (20/8).
Sebelum pembunuhan, kata Agus, Putri berada di lantai tiga bersama Sambo. Saat itu, Sambo menanyakan kesiapan Bripka Ricky Rizal dan Bharada E untuk menembak Yosua. Bripka Ricky menolak dan tugas diberikan kepada Bharada E.
Putri juga mengetahui rencana pembagian bayaran kepada Bharada E, Ricky, dan Kuat. "(Putri) Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM," Agus menjelaskan.
Bharada Eliezer dijanjikan Rp 1 miliar, Rickt dan Kuat masing-masing Rp 500 juta. Bonus para penjagal itu dijanjikan setelah kasus di-SP-3 alias disetop, yang awalnya bakal terjadi pada Agustus ini.
Penetapan tersangka itu menyebabkan terkuburnya kisah pelecehan seks di Duren Tiga. Polisi belum mengungkap alibi Sambo atas tudingan pelecehan di rumah Sambo di Magelang.
Anggota kuasa hukum Sambo,
Patra M Zen, menyebutkan kena prank dalam kasus pelecehan seks yang dinarasikan Sambo dan Putri.
“Belakangan baru tahu ternyata tidak ada unsur pelecehan seksualnya. Saya pun diberikan informasi keliru. kalau bahasa sekarang, saya kena prank juga. Saya juga dibohongi karena memang tidak ada pelecehan seksual di Duren Tiga,” kata Patra M Zen.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi pun menyebutkan dua laporan Putri yang telah dihentikan soal pelecehan dan penodongan senjata justru masuk kategori upaya menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.
Kini, dengan penetapan tersangka, termasuk Putri dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP maka pasangan Sambo-Putri terancam hukuman mati atau setidaknya seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
Publik pun masih menaruh rasa prihatin terhadap anak-anak pasangan itu. Bahkan, pengacara keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak pun menawarkan diri untuk mengadopsi anak Sambo. Ia menjanjikan akan memberikan pendidikan hingga jenjang S-3.
"Jadi, saya katakan biarlah anaknya saya adopsi karena kita mentersangkakan ini, Pak Ferdy Sambo dan Ibu PC. Ini bukanlah karena kebencian tetapi adalah karena demi hukum," kata Kamaruddin menegaskan, Minggu (21/8).
Kebenaran memang harus diungkap meski pahit. Namun, pertanyaan kenapa Yosua yang sudah dianggap anak oleh Sambo dan Putri harus dibunuh. Pengadilan mungkin akan segera memberi jawaban.
- Source : www.publica-news.com