www.zejournal.mobi
Rabu, 27 November 2024

Boncos Triliunan, Tim Pencari Fakta ‘PNS Hantu’ Urgen Dibentuk (Bagian 2)

Penulis : Purnama Ayu Rizky | Editor : Anty | Kamis, 27 Mei 2021 17:24

NEGARA RUGI TRILIUNAN

Pemerintah mengalami kerugian jika pembayaran anggaran gaji dan dana pensiun ditujukan pada sosok fiktif.

Pasalnya, apabila dihitung rinci, biaya gaji pokok, tunjangan kinerja (tukin), dan tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan berbentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum relatif menyedot cuan negara, tulis CNBC.

Masih dari sumber yang sama, aturan gaji telah diatur dalam PP Nomor 15 tentang Gaji PNS mengatur rinci tentang jumlah gaji yang dibayarkan negara.

Dijelaskan dalam PP tersebut gaji terendah PNS golongan I/a dengan masa kerja di bawah satu tahun senilai Rp1.560.800.

Jika angka ini dikalikan dengan jumlah 97.000 PNS “Hantu”, dapat diperkirakan kerugian negara berpotensi mencapai Rp151,30 miliar per bulannya.

Lebih jauh lagi jika ditarik dari 2014 yang berarti sekitar 90 bulan, negara telah merugi sebanyak Rp13,62 triliun, tulis CNBC lagi.

URGENSI TIM PENCARI FAKTA

Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) menyoroti data PNS “Hantu” yang masih belum berkurang sepenuhnya dari 97.000. Menurut PPI, hal ini menjadi bentuk ketidakseriusan pemerintah dalam mencanangkan program reformasi birokrasi.

“Bahkan untuk yang paling elementer, yakni data yang tidak valid dipergunakan dalam durasi waktu yang panjang,” tutur Presidium Pimnas PPI, Andy Soebjakto di Jakarta, Selasa (25/5) pada Republika.

Melalui Andy, Pimnas PPI mendesak pemerintah melalui BKN untuk serius dan segera melakukan pemutakhiran, sekaligus validasi data PNS. Sehingga, dalam waktu dekat sudah tidak ada data kabur terkait jumlah PNS yang misterius.

Lebih lanjut, Presidium Pimnas PPI ini menyarankan Presiden dan Menteri PAN-RB harus memberikan perhatian serius terhadap masalah yang merugikan negara triliunan, sehingga tidak berlarut-larut dan dapat menindaklanjuti unsur pidana yang ditemukan tanpa pandang bulu.

“Mendesak aparat penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, dan KPK) untuk turun tangan, melakukan pendalaman dan penelitian terhadap kasus ini,” tegas Andy.

Di tempat terpisah, politisi sekaligus advokat yang pernah menjabat sebagai anggota DPD-RI 2014-2019, Gede Pasek Suardika turut mendukung langkah PPI dalam mendesak BKN untuk menugaskan tim investigasi atau tim pencari fakta dan menindaklanjutinya.

“Terhadap pihak yang terbukti lalai atau salah, sanksi yang tegas dan adil patut diberikan. Reward and punishment mechanism perlu ditegakkan,” ungkap Gede pada Gatra.


Berita Lainnya :


Anda mungkin tertarik :

Komentar

Kirim komentar anda dengan :



Tutup

Berlangganan Email

Dapatkan newsletter, kami kirimkan ke email anda

  


Keluar