www.zejournal.mobi
Rabu, 08 Januari 2025

Napi Boleh Cuti dan Ngemall Ini Revisi Undang-Undang Macam Apa?

Penulis : Rahmatika | Editor : Indie | Minggu, 22 September 2019 08:48

Ketika orang-orang terfokus dengan Revisi Undang-Undang KUHP, saya justru melirik sebuah pemberitaan yang cukup bikin gregetan menyangkut UU Pemasyarakatan. Berita ini saya dapatkan dari Tempo (https://nasional.tempo.co/read/1250076/revisi-uu-pas-napi-boleh-cuti-dan-jalan-jalan-ke-mal/full&view=ok) di mana disebutkan seperti ini :

Revisi Undang-Undang Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan atau revisi UU PAS akan segera diketok. Sejumlah pasal dianggap meringankan dan melonggarkan sanksi bagi narapidana dalam menjalankan masa tahanan. Diantaranya, pasal 9 dan 10 revisi UU PAS yang memberi hak rekreasi dan cuti bersyarat kepada napi. Hak rekreasi dan cuti bersyarat tak hanya diberikan kepada napi biasa, hak ini juga berlaku kepada narapidana koruptor atau napikor yang selama ini dianggap pelaku extra ordinary crime,

Tidak dijelaskan secara rinci berapa lama waktu cuti dan masa rekreasi untuk para napi. Jika RUU itu jadi disahkan, nantinya akan ada turunan yakni Peraturan Pemerintah atau PP yang membahas teknis tersebut.

Anggota Panitia Kerja (Panja) dari Fraksi PAN, Muslim Ayub menyebut hak cuti bersyarat itu misalnya, bisa dipergunakan napi untuk keluar lapas dan pulang ke rumah atau jalan-jalan ke mal, dengan syarat harus diikuti oleh petugas kemana pun.

"Jadi bisa pulang ke rumah atau terserah kalau dia ke mal juga bisa. Asal didampingi oleh petugas lapas,"

Saya kok jadi mumet. Begini, saya setuju bahwa kita harus mengupayakan kehidupan di dalam penjara yang manusiawi. Dalam artian tidak ada cerita satu sel dihuni terlalu banyak napi, jangan ada pungli-pungli agar napi punya hak khusus, mencegah napi di dalam penjara mendapat kekerasan dari sesama napi, ada sarana rekreasi di dalam lapas, kegiatan-kegiatan yang produktif di dalam lapas, dan sebagainya itu saya setuju. Susah memang ingin idealis seperti itu sebab kita tahu bahwa lapas kita terbatas, sumber daya manusia yang bertugas di lembaga pemasyarakatan juga terbatas sementara yang harus mendekam dalam penjara banyak. Ketimpangan ini membuat lapas-lapas kita tak layak huni.

Tapi ya jelas kita tidak setuju kalau memanusiakan manusia (dalam hal ini para narapidana) itu dengan memberinya ijin cuti apalagi sampai boleh pulang ke rumah dan ngemall segala. Ini kan konyol. Dikira mereka anak sekolah asrama apa bagaimana nih yang punya jatah libur dan bisa jalan-jalan untuk refreshing sejenak? Apalagi ngemall itu jelas bukan kebutuhan primer maupun sekunder. Ngemall itu kebutuhan tersier.

Dipenjara itu artinya kebebasan dia diambil sebagai bentuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukan. Meski kita tidak mengabaikan hak azasi manusianya. Tapi tentu tidak sejauh ini. Ya happy dong para napi itu kalau bisa cuti dan berkeliaran?

Lagipula apa iya jumlah sumber daya manusia kita cukup untuk mengawasi para napi ini ketika mereka sedang melaksanakan cutinya? Lha untuk mengawasi mereka di dalam penjara saja kita masih kurang orang kok. Jangan-jangan nanti pada prakteknya nggak akan ada yang mengawasi sementara para napi enak-enak lenggang kangkung di luar. Lha kalau yang berkeliaran ini misalnya malah berbuat kejahatan di luar bagaimana? Siapa juga yang menjamin mereka pasti akan kembali ke lapas?


Berita Lainnya :

Mungkin, undang-undang ini dibuat melihat banyak napi, utamanya koruptor, yang malah ketahuan 'jalan-jalan' di tengah menjalani masa hukumannya. Terakhir yang kita ketahui adalah Setya Novanto yang kabarnya malah ada di toko bangunan. Tapi kan nggak gini juga Bambang, kalau mau bikin undang-undang. Jangan karena teman kau pada bandel slintat slintut dengan para sipir kemudian malah dibuatkan undang-undangnya.

Saya rasa RUU PAS ini perlu mendapat perhatian penuh dari kita. Semoga saja isinya nggak beneran seperti itu meski sejujurnya saya pesimis karena kesannya DPR kita ini lagi kejar setoran jelang pergantian masa jabatan ke anggota dewan periode yang baru. Harus diingat mereka yang dipenjara ini bagaimanapun bukan manusia bebas yang sedang bekerja atau bersekolah kemudian bisa cuti sebentar untuk refreshing, mereka ini manusia-manusia yang sedang dihukum. Saya setuju untuk menghukum dengan menghadirkan lingkungan lapas yang manusiawi, tapi tidak untuk hal-hal seperti ini.


- Source : seword.com

Anda mungkin tertarik :

Komentar

Kirim komentar anda dengan :



Tutup

Berlangganan Email

Dapatkan newsletter, kami kirimkan ke email anda

  


Keluar