www.zejournal.mobi
Rabu, 25 Desember 2024

Takut Dibui, Fahri Minta UU ITE Dicabut

Penulis : Clairee Duchesnaye | Editor : Indie | Rabu, 30 Januari 2019 14:59

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fahri Hamzah menyarankan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto memberi perhatian terhadap keberadaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Fahri mengomentari polemik UU ITE tak terlepas dari vonis yang diterima juru kampanye Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Ahmad Dhani Prasetyo. Diketahui pentolan grup band 'Dewa' itu divonis 1,5 tahun (18 bulan) penjara karena unggahannya.

"Saya menyarankan Prabowo menyatakan ketika berkuasa nanti UU ITE ini harus dicabut," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Selasa (29/1).

Bela Dhani, Fahri Minta Prabowo Cabut UU ITE Jika Jadi RI-1Fahri Hamzah. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto) Fahri yang juga wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu berpendapat UU ITE bahkan bisa membuat orang dijebloskan ke bui karena mengkritik. Padahal, dalam kasus Dhani, Fahri menilai Ahmad Dhani tidak keliru karena penista agama merupakan tindak pidana seperti diatur UU.

"Ini kan menghina yang mendukung tindak pidana. Bagaimana nasib nahi munkar mendatang?" ucapnya.

Seperti diketahui, vonis terhadap Dhani terjadi dipicu pernyataan kader Partai Gerindra itu yang meluapkan kritikannya terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Hal itu dicuitkan Ahmad Dhani melalui akun Twitternya@AHMADDHANIPRAST.

"Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP." Pada 7 Maret 2017, akun ini juga mengunggah, "Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS?? -ADP."

Bela Dhani, Fahri Minta Prabowo Cabut UU ITE Jika Jadi RI-1Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara, menyatakan Dhani terlibat dalam kasus ujaran kebencian.

Hakim menyatakan Dhani terbukti menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan dengan menyuruh melakukan, menyebarkan informasi atas golongan berdasarkan suku, agama dan ras.

Dhani terbukti melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan memerintahkan agar terdakwa ditahan," kata hakim Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1).

Sehari setelahnya, pada Selasa, pengacara Dhani memastikan telah mengirimkan pernyataan banding atas vonis untuk kliennya tersebut. "Kita sampaikan pernyataan banding terlebih dahulu ke Pengadilan Tinggi DKI pada Selasa, yang sudah dipersiapkan setelah hakim membaca putusan," kata Hendarsam Marantoko, pengacara Ahmad Dhani di Jakarta, dikutip Antara, Selasa.

Hendarsam menyatakan langkah selanjutnya yang akan diambil tim kuasa hukum Ahmad Dhani mendaftarkan memori banding setelah menerima salinan putusan dari PN Jakarta Selatan.

Sumber berita : cnnindonesia

Bukan Fahri Hamzah namanya bila tidak mengeluarkan statement dan pernyataan yang tidak menghebohkan, Fahri Hamzah kerap tampil dengan opini dan pandangannya yang membuat banyak pihak terusik dan tergelitik.

Bukan hanya soal isu hangat dan panas saja, Fahri juga kerap mengeluarkan pendapat-pendapat miring yang tak penting yang akhirnya justru berbalik menyerang dan memukul dirinya sendiri.

Kali ini Fahri Hamzah mengeluarkan lagi pandangan dan pernyataan yang gak mutu dan gak guna yang hanya akan kembali menyudutkan dan memojokan dirinya, ia berpendapat bahwa bila Prabowo terpilih jadi Presiden maka Prabowo harus cabut UU ITE yang telah memakan banyak korban.

Memang sejak dikeluarkannya dan diberlakukan undang-undang ini telah menelan dan membui banyak orang, gara-gara undang-undang ini banyak istri kehilangan suami, banyak suami kehilangan istri, banyak nenek kehilangan kakek dan banyak kakek kehilangan nenek karena mereka semua dicokok dan dibui tersandung kasus dan pasal undang-undang ITE ini.

Dan yang menjadi kejutan adalah dari banyaknya korban yang ditelan, dicokok dan dibui gara-gara undang-undang ini adalah mayoritas kawanan, kumpulan, dan relawan kubu pendukung Prabowo, mereka benar-benar produktif soal ujaran kebencian dan hoaxs.


Berita Lainnya :

Dari banyak kasus terungkap dan tertangkap, mayoritas dan hampir semuanya berasal dari kubu pendukung Prabowo, mereka begitu gigih dan giat dalam soal melakukan hoaxs dan ujaran kebencian.

Mungkin karena hal ini pula yang membuat Fahri Hamzah kecil hati dan tawar hati, ia pesimis, kuatir dan takut bila undang-undang ini tak segera dicabut atau dibatalkan akan menelan korban lebih banyak lagi, dan itupun berisikan pendukung dan relawan Prabowo.

Fahri kuatir akhirnya nanti sel penjara bakal penuh sama pelaku ujaran kebencian dan hoaxs, dan ia juga mungkin kuatir yang isi sel itu semua ternyata kawanan, pendukung dan relawan Prabowo semua, apa kata dunia bila sel isinya penuh sama pendukung Prabowo.

Hal lain yang pasti jadi ketakutan Fahri Hamzah adalah karena ia dan kawan-kawan (Fahti dkk) sering kali menyampaikan cuitan-cuitan kebencian yang juga dapat berisiko terhadap dirinya, ia kuatir bila hal ini dibiarkan dan UU ITE dibiarkan berlaku maka dirinya dan kawan-kawannya akan kesusahan dan kesulitan cuap-cuap dan cuit-cuit dimedia sosial.

Fahri takut bila suatu hari kelak ia dan kawan-kawannya akhirnya dapat terjerat dan dijerat oleh undang-undang ini, bakal kumpul bareng Ratna Sarumpaet, Jonru, Ahmad Dhani dan Habib Bahar deh disel.

Ketakutan lainnya adalah karena Fahri punya firasat Jokowi bakal menang lagi, kalau Jokowi menang dan UU ITE ini masih ada dan berlaku maka ia dan kawan-kawannya bakal susah untuk koar-koar dimedia sosial, mereka akan jadi bungkam dan menelan pil pahit kekalahan selama 5 tahun kedepan.

Permintaan Fahri supaya Prabowo cabut UU ITE adalah salah alamat, ia sebenarnya takut sel penuh sama teman-temannya. Fahri kuatir produktifitas ujaran kebencian dan hoaxs yang biasa kubunya lakukan akan tidak lagi punya ruang untuk produksi, sebab orang yang biasa membenci peraturan adalah orang yang biasa melanggar peraturan, Fahri minta UU ITE dicabut karena Fahri ogah dibui.


- Source : seword.com

Anda mungkin tertarik :

Komentar

Kirim komentar anda dengan :



Tutup

Berlangganan Email

Dapatkan newsletter, kami kirimkan ke email anda

  


Keluar