www.zejournal.mobi
Sabtu, 28 Desember 2024

Jokowi Ngunduh Mantu Ala Raja Mataram, Dihadiri 3000 Tamu

Penulis : Feh Publica News | Editor : Anty | Selasa, 13 Desember 2022 16:52

Presiden Joko Widodo menggelar acara ngunduh mantu putra bungsu Kaesang Pangarep dan Erina Gudono di Pura Mangkunegaran. Sebelum acara puncak, digelar kirap seluruh keluarga dengan kereta berkuda dari Lodji Gandrung yang mendapat sambutan masyarakat.

Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana menaiki kereta kuda bersama cucunya Jan Ethes. Momen kirap dimanfaatkan Jokowi untuk menyapa masyarakat dengan membagikan suvenir.

Jokowi menjelaskan bahwa acara ngunduh mantu mengambil tema Mataram Islam. "Kami ngunduh mantu Kaesang Pangarep dan Erina Gudono, sekaligus nguri-nguri kebudayaan. Mengenalkan budaya kita wajib, mencintai kebudayaan kita adalah kewajiban bersama," kata Presiden di Loji Gandrung Minggu (11/12).

Presiden minta masyarakat mencintai budaya. "Oleh sebab itu kecintaan pada budaya harus kita tunjukan agar identitas budaya kita muncul kembali dan karakter budaya kita juga semakin mencintai," ujarnya.

Rangkaian acara ngunduh mantu dimulai pukul 07.15 WIB dari Lodji Gandrung dengan kirab kereta kencana. Mereka tiba di Pendapa Agung Mangkunegaran pukul 09.00 WIB.

Berbagai rangkaian tata adat perkawinan keraton digelar, antara lain tradisi gepyokan, pemakaian kain sindur kepada pengantin menuju pelaminan.

Selanjutnya sungkeman, diususul tata cara tumplak punjen, nyebar udik–udik atau menabur beras dan uang hingga membagi-bagikan perlengkapan rumah tangga.

Ada pula berbagai sajian tarian budaya luhur Keraton Surakarta. Pemberian ucapan selamat atau namaste yang berlangsung di Pura Mangkunegaran.

Melalui akun Twitternya, Kaesang mengatakan acara akad nikah pada kemarin dihadiri 150 tamu, sedangkan ngunduh mantu akan dihadiri 3.000 undangan.

"Capek woi, walaupun cuma 150 undangan. Besok 3.000 undangan jadi harus istirahat," tulis Kaesang Pangarep merespon warganet.

Ngunduh mantu dengan undangan ribuan itu juga dipersoalkan warganet. Ada yang mengaitkan dengan Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014.

Dalam surat edaran tersebut, para pejabat dianjurkan untuk menerapkan gaya hidup sederhana. Acara seperti pernikahan, diharapkan agar mengundang tamu maksimal 400 undangan. Terlebih di masa pandemi Covid-19 yang belum lenyap dan masih level 1. 


Berita Lainnya :


Anda mungkin tertarik :

Komentar

Kirim komentar anda dengan :



Tutup

Berlangganan Email

Dapatkan newsletter, kami kirimkan ke email anda

  


Keluar