Tak ada lagi makanan halal: China dilaporkan melarang semua makanan Arab yang berlabel halal
Wilayah Otonom Ningxia Hui yang berada di Barat Laut China baru-baru ini terlibat dalam kontroversi isu Arabisasi, mengambil beberapa tindakan yang menentang kecenderungan produk berbau Islam.
Wilayah Ningxia di China telah melarang penggunaan label bertuliskan bahasa Arab pada seluruh produk halal, menurut Global Times.
Para penduduk dari wilayah Wuzhong dan Yinchuan memberikan konfirmasi pada surat kabar tersebut kalau berbagai restoran dan toko makanan diminta mengganti tulisan Arab yang terpampang pada produk makanan halal menjadi tulisan baik dalam bahasa China ataupun bahasa resmi negara, pinyin. Beberapa supermarket bahkan harus menarik seluruh produk dari raknya sampai seluruh labelnya telah diganti.
“Merubah label makanan halal dengan label yang baru bertujuan untuk “memperbaiki” pasar makanan halal dan menghentikan kecenderungan makanan kaleng halal. Gerakan ini sejalan dengan hukum dan kebijakan China mengenai kebebasan beragama,” Li Anping, mantan wakil sekretaris umum Asosiasi Anti-Kultus China (CACA) mengatakan, seperti yang dikutip oleh Global Times.
Merubah seluruh label makanan halal bukan satu-satunya tindakan yang telah dilancarkan Ningxia untuk menyelamatkan stabilitas sosial dan persatuan etnis di wilayah tersebut.
Pada bulan Maret, berbagai rencana untuk merekonstruksi lokasi Poros Sino-Arab di Yinchuan, yang telah dibangun pada tahun 2016, bertujuan untuk menunjukkan hubungan yang baik antara dunia Arab dan China. Pihak otoritas berniat untuk merubah bentuk bangunannya yang semula bergaya Arab menjadi bangunan bergaya China guna “menciptakan atmosfer yang gembira, harmonis dan bersatu.”
Pada bulan Juli 2017, pilihan pemesanan makanan halal menggunakan aplikasi ponsel yang populer di China, Meituan, mendapat kritikan dari penduduk, dikarenakan untuk meyakinkan para konsumen untuk membeli makanan halal, perusahaan tersebut berjanji untuk membungkus makanan pesanan dengan kemasan yang berbeda. Para konsumen non-Muslim menganggap hal tersebut sebagai bentuk diskriminasi.
Halal merupakan makanan yang dipersiapkan berdasarkan hukum Islam yang tertera di Qur’an. Para umat Muslim dilarang memakan daging babi, maupun daging dari hewan yang disembelih tanpa mengikuti aturan hukum Islam.
- Source : sputniknews.com