Merasa Pernah Jadi Korban, Hidayat: Berita Hoax Tidak Dibenarkan!
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid merasa pernah jadi korban fitnah dan berita hoax yang makin marak. Dia pun menekankan bahwa penyebaran informasi palsu tidak dibenarkan oleh hukum.
"Saya pun kadang-kadang jadi korban daripada pembully-an itu atau korban dari orang fitnah. Saya heran saja. Justru di era yang dimudahkan informasi justru yang dimunculkan adalah fitnah. Kenapa tidak yang dimunculkan adalah informasi yang bermartabat. Itu kan lebih bagus," kata Hidayat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/1/2017).
Hidayat menegaskan bahwa Indonesia adalah negara berbasis hukum. Oleh sebab itu, penindakan berita hoax yang makin marak ini juga harus berpegang pada hukum.
"Semuanya basisnya adalah hukum jangan sampai kemudian dengan alasan bahwa kita ada di era reformasi, era informasi, era gadget kemudian kita boleh menyebabkan informasi apa saja yang ternyata itu adalah hoax, yang ternyata itu adalah berita bohong atau menghadirkan fitnah, adu domba, itu pasti tidak dibenarkan oleh hukum apapun dan rezim manapun," ungkap Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini.
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan akan menindak penyebar berita hoax di internet. Tito mengungkapkan ada tenaga profesional yang dipekerjakan untuk menyebarkan berita hoax tersebut.
"Antisipasinya, kita akan meng-counter. Cuma sekarang repotnya mereka menggunakan mesin atau robot. Ternyata ada juga mereka menggunakan jasa tenaga profesional, mereka bisa bayar dan kontennya apa bisa viral," kata Tito di Mapolres Cimahi, Jawa Barat, Selasa (3/1/2017).
- Source : news.detik.com