www.zejournal.mobi
Rabu, 25 Desember 2024

Wapres Ingatkan Bakal Ada Sanksi bagi Ormas yang Menyeleweng

Penulis : Novi Setuningsih | Editor : Samus | Selasa, 20 Desember 2016 15:37

Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui telah menandatangani Peraturan Presiden (PP) Nomor 58/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas), pada 2 Desember 2016.

Dalam PP tersebut, ternyata juga mengatur mengenai ormas atau yayasan yang dibentuk oleh pihak asing. Dengan ketentuan, wajib memiliki izin prinsip yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan luar negeri dan izin operasional yang diberikan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.

Menanggapi ditanndatanganinya PP tersebut, Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) mengatakan bahwa pemerintah tidak menjamin tidak akan terjadi penyelewengan atau penyalahgunaan ke depannya.

JK hanya memastikan bahwa dengan adanya PP maka pengawasan dan juga ada aturan mengenai sanksi bagi ormas atau yayasan yang melanggar peraturan.

"Tidak bisa dijamin tidak ada penyelewengan. Yang dijamin kalau menyeleweng ada sanksi," ungkap JK usai memberikan penghargaan Keterbukaan Informasi Publik di Istana Wapres, Jakarta, Selasa (20/12).

Sebagaimana diberitakan, dalam PP diatur bahwa ormas didirikan oleh tiga orang Warga Negara Indonesia atau lebih, kecuali ormas yang berbadan hukum yayasan. Ormas berbadan hukum, menurut PP ini, dapat berbentuk perkumpulan atau yayasan. Sementara ormas tidak berbadan hukum dapat memiliki struktur kepengurusan berjenjang atau tidak berjenjang, sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) ormas.

Kemudian, PP ini menegaskan, ormas berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan pengesahan badan hukum dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Dalam hal ormas sudah mendapatkan pengesahan badan hukum, menurut PP ini, maka ormas tersebut tidak lagi memerlukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Adapun ormas tidak berbadan hukum, menurut PP ini, dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan SKT yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Pendaftaran ormas yang memiliki stuktur kepengurusan berjenjang, menurut PP ini, dilakukan pengurus ormas di tingkat pusat. Selanjutnya pengurus ormas sebagaimana dimaksud melaporkan keberadaan kepengurusannya di daerah kepada pemerintah daerah setempat dengan melampirkan SKT dan kepengurusan daerah.

Demikian juga ormas yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum harus melaporkan keberadaan pengurusnya di daerah kepada Pemerintah Daerah setempat dengan melaporkan surat keputusan pengesahan statis badan hukum dan susunan kepengurusan di daerah.

Kemudian, dalam PP ditegaskan bahwa ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lainnya, wajib memiliki izin prinsip yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan luar negeri dan izin operasional yang diberikan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.

PP ini juga menegaskan, bahwa pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai lingkup tugas dan kewenangannya menjatuhkan sanksi administratif kepada ormas yang melanggar kewajiban dan larangan.


- Source : www.beritasatu.com

Anda mungkin tertarik :

Komentar

Kirim komentar anda dengan :



Tutup

Berlangganan Email

Dapatkan newsletter, kami kirimkan ke email anda

  


Keluar