Menkominfo Bungkam Soal Tarif Interkoneksi
Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara mengatakan bahwa dirinya tidak tahu menahu soal perkembangan tarif interkoneksi yang kabarnya segera ditandatangani. Menteri yang akrab disapa Chief RA ini pun melempar urusan ini kepada Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
"Waduh saya enggak tahu. Tanya pak Dirjen atau Ketua BRTI saja," ucap Rudiantara ketika ditanya wartawan perihal rencana penandatanganan tarif interkoneksi, sesuai pembukaan BRI Indocomtech 2015, di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (2/11/2016).
Menurut informasi yang beredar, sore ini kabarnya akan ada penandatanganan penerapan tarif biaya interkoneksi antar operator yang baru. Penerapan tarif interkoneksi ini sudah lama menjadi polemik dan tertunda pelaksanaannya karena sejumlah hal, salah satunya karena pengumpulan Daftar Penawaran Interkoneksi (DPI) yang kurang lengkap.
DPI sendiri merupakan dokumen berisi acuan kerjasama interkoneksi antara satu operator dengan yang lain. Dokumen ini disusun oleh semua operator dengan merujuk pada Dokumen Petunjuk Penyusunan DPI (P2DPI) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2006 tentang interkoneksi.
Sementara biaya interkoneksi sendiri adalah biaya yang dikeluarkan operator untuk melakukan panggilan lintas jaringan. Biaya ini merupakan salah satu komponen dalam menentukan tarif ritel selain margin, biaya pemasaran, dan lain-lain.
Di awal bulan Agustus 2916 lalu, Kominfo sebenarnya telah mengeluarkan Surat Edaran No. 115/M.Kominfo/PI.0204.08/2016 di mana disebutkan biaya interkoneksi turun 26% secara rata untuk 18 skenario panggilan di seluler.
Hanya saja, pada perjalanannya, keputusan tarif baru interkoneksi ini disambut dengan suara sumbang yang menentang dari berbagai arah. Sehingga, penerapannya pun mengalami penundaan sampai saat ini.
- Source : inet.detik.com