Polisi Bekuk 6 Anggota BIN Gadungan Bersenjata Api di Deli Serdang, Sumut
Polres Dili Serdang, Sumatera Utara menangkap enam anggota BIN gadungan yang merampok dengan menggunakan senjata api (24/10). Ke-6 BIN gadungan ini awalnya diringkus anggota TNI setempat dan diserahkan ke polsek Percut Sei Tuan.
Ke-6 anggota BIN gadungan yang berhasil dibekuk yaitu Sukri(47) warga jalan tambak bayan, dusun 15 desa saintis kecamatan Percut Tuan dan tetangganya, Mahyar Surawi (35). Kedua Pentolan yang dituakan kelompok BIN gadungan ini dibantu, Faisal Amri (40) warga pasar 14 perumahan Mutiara Biru, desa kolam, berikutnya Soekarno(44) warga jalan gaperta ujung gang pribadi, desa tanjung gusta, Medan Helvetia, Sumut.
Dua rekan BIN gadungan lainnya yakni Ferry Gunawan (34) warga jalan satria, gang perhubungan, desa saintis, percut sei tuan dan M. Ghazali (43) warga dusun 13, desa percut, kecamatan percut sei tuan.
Dalam melancarkan setiap aksinya, para pelaku mengaku sebagai anggota inteligent asia dengan bukti ID Card, LSI, LMPBPRI dari divisi Intelegnet Garuda.
Menurut Kapolsek Percut sei tuan, Kompol Lesman Zendrato, dalam beraksi Mereka selalu melakukan pengintaian kurang lebih sebulan sebelum menjalankan aksi perampokan.
“Sebelum beraksi, para pelaku ternyata sudah melakukan investigasi terhadap korbannya. Setelah mengetahui data korban, aksi pelaku pun dimulai, dengan mengaku sebagai petugas BIN dan menggerebek korban di lokasi berikut barang yang dibawa oleh korban,” papar Kompol Lesman Zendrato.
dari tangan ke-6 anggota BIN gadungan ini, Petugas menyita senjata api, kartu pengenal badan intelijen, seragam beratribut kepolisian dan TNI serta 2 unit mobil.
Sedangkan korban perampokan dari 6 BIN gadungan ini, diketahui bernama Fadli Herlangga (21) dan Kasuri (24) singgah di salah satu kedai di desa saintis, kabuoaten deli serdang, Sumut dengan mengendarai sebuah minibus hitam bernopol BK 1816 IL, yang bermuatan minyak kelapa dari pasar sukaramai jalan arif rahman hakim, Medan Area hendak menuju desa tambak bayan.
Saat itu, ke-6 tersangka datang dengan menggendarai minibus hitam bernopol BK 1416 ZR dan melakukan penggerebekan atas keduanya dengan alasan minyak goreng yang dibawa korban adalah ilegal.
Selanjutnya, kedua orang pelaku, yakni Soekarno dan M. Ghazali, naik ke mobil korban lalu mengajak kedua korban masuk, selanjutnya keempat pelaku lainnya mengikuti mobil korban dari belakang.
Kedua korban digiring ke dusun 15, Lorong semar, desa saintis. Pelaku yang mengaku sebagai petugas intelegent kemudian menodongkan senjata jenis softgun. Disaat korban ketakutan, para pelaku meminta uang damai sebesar Rp. 30 juta, agar keduanya bisa dilepaskan.
Beruntung salah satu korban menghubungi personil TNI setempat yang kemudian langsung menuju ke lokasi kejadian dan membebaskan kedua korban. Aparat TNI setempat juga berhasil membekuk salah satu pelaku bernama Sukri, sementara lima tersangka lainya kabur.
Selanjutnya personil TNI rekanan korban berkoordinasi dengan polsek percut sei tuan dan langsung melakukan penangkapan terhadap lima orang tersangka lainnya yang tengah bersembunyi di rumah masih-masing.
- Source : jakartagreater.com