Nge-prank Polisi, Baim Wong Terancam Pasal 220
Youtuber Baim Wong nge-prank polisi. Ia merekayasa adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sang istri Paula Verhoeven kemudian hendak membuat laporan dengan menyambangi Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Video prank Baim ini disesalkan banyak warganet. Polisi juga angkat suara. Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan laporan bohong Baim dan Paula tersebut bisa mengarah tindak pidana.
"Memang perbuatan itu mengarah ke tindak pidana, karena dia sudah membuat pemalsuan laporan," kata Nurma Dewi kepada wartawan, Senin (3/1).
Menurut Nurma, prank tersebut bisa mengarah pada Pasal 220 KUHP. "Barang siapa yang memberitahukan atau mengadukan telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan".
Nurma menjelaskan akan memanggil Baim dan Paula serta koordinasi dengan Polsek Kebayoran Lama.
Dalam video yang beredar, Paula mendatangi kantor polisi. "Saya mau melaporkan tindak KDRT," kata Paula.
Polisi yang menerima kedatangan Paula tampak canggung dan kaget. "Waduh kayak Lesti dong," ujar sang polisi.
Ketika, kemudian tahu yang membuat laporan adalah Paula, istri Baim Wong, polisi kian kaget. "Ini Paula? Subhanallah," ujar polisi yang berkaus tersebut.
Dalam video itu, Baim juga berpura-pura berulang menelepon Paula menanyakan keberadaaan dan permintaan maaf. Situasi tampak serius. Begitu pula, ketika mendadak Baim Wong muncul, polisi masih tampak bingung bukan pecah tawa.
Baim telah menghapus video itu Minggu kemarin. Kali ini, prank Baik Wong bukan biasa-biasa saja.
- Source : www.publica-news.com