Sopir Ferdy Sambo Diganjar 15 Tahun Penjara
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan Kuat Maruf terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hakim memvonis sopir keluarga Ferdy Sambo itu 15 tahun penjara.
Wahyu mengatakan Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Wahyu dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2).
Pertimbangan hakim karena Kuat berbelit-belit memberikan keterangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan. Hakim juga menilai Kuat tidak sopan di persidangan.
"Terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu-menahu dalam perkara ini, terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam persidangan," kata hakim anggota Morgan Simanjuntak membacakan pertimbangan memberatkan.
Morgan mengatakan pertimbangan yang meringankan bahwa terdakwa masih memiliki tanggugan keluarga.
Menurut majelis hakim, Kuat berperan dalam mengondisikan lokasi ekskusi Yosua. Kuat menututup pintu rumah hingga pintu area balkon yang bukan menjadi tugasnya. Tujuannya agar suara tembakan tidak sampai keluar dari rumah dinas Kadiv Propam di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
"Menutup akses jalan keluar di depan, supaya korban Yosua terisolasi dan tidak bisa melarikan diri, naik ke lantai menutup pintu balkon pada saat matahari masih terang," kata hakim.
Hal itu mencerminkan sikap terdakwa yang menghendaki sekaligus mengetahui dan adanya kesengajaan untuk menghilangkan nyawa korban.
Usai sidang, Kuat menyatakan akan banding. “Saya akan banding, karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana," ia menegaskan.
Hukuman Kuat Maruf ini lebih berat ketimbang tuntutan jaksa yang meminta hukuman 8 tahun penjara.
- Source : www.publica-news.com