www.zejournal.mobi
Senin, 23 Desember 2024

Nunggak Utang, Lahan Tommy Soeharto Disita

Penulis : Desi Widiastuti | Editor : Anty | Rabu, 17 November 2021 09:00

Penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melunasi utang PT Timor Putra Nasional, produsen mobil milik Tommy Suharto.

Pihak berwenang Indonesia pada Jumat (5/11) menyita empat bidang tanah milik putra bungsu mantan diktator Suharto, sebagai bagian dari upaya untuk memulihkan uang yang terutang kepada pemerintah sejak krisis keuangan Asia 1997-1998.

Penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melunasi utang PT Timor Putra Nasional, produsen mobil milik Hutomo Mandala Putra, yang juga dikenal sebagai Tommy Suharto, setelah gagal membayar pinjaman dari bank-bank pemerintah senilai Rp2,6 triliun yang dibuat selama krisis keuangan, menurut pejabat Kementerian Keuangan Rionald Silaban.

Empat bidang tanah di Kabupaten Karawang Jawa Barat total 124 hektar, terangnya dalam sebuah pernyataan.

Dilansir dari The Diplomat, satuan tugas pemerintah yang dibentuk pada April telah mulai menyita aset dari orang-orang yang ditebus dengan dana bank sentral selama krisis keuangan. Pihaknya sejauh ini telah menyita 49 bidang tanah seluas 520 hektar dari debitur dana dukungan likuiditas Bank Indonesia yang dikenal sebagai BLBI.

Gugus tugas tersebut diberi mandat untuk memulihkan sekitar Rp110 triliun pinjaman yang belum dibayar melalui litigasi perdata pada akhir 2023. Silaban mengatakan, tanah yang disita akan dijual dalam lelang terbuka.

Pihak berwenang mengerahkan lebih dari 400 polisi dan tentara untuk melindungi anggota satuan tugas saat mereka melakukan penyitaan pada Jumat (5/11), karena mereka menghadapi "beberapa kendala" dalam melaksanakan penyitaan, menurut pernyataan itu.

Tommy Suharto dan tim pengacaranya belum bisa dihubungi untuk dimintai komentar.

Pengadilan Indonesia pada 2002 menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Tommy Suharto atas tuduhan membayar dua pembunuh bayaran untuk membunuh seorang hakim agung yang menghukumnya karena korupsi, tetapi dia dibebaskan dalam waktu kurang dari empat tahun.

Dengan reputasi sebagai salah satu pemimpin paling korup di dunia, Suharto dan keluarganya diperkirakan oleh beberapa orang telah mengumpulkan antara US$15 miliar hingga US$35 miliar saat dia menjadi presiden.

Pada November 2018, pengadilan memerintahkan penyitaan gedung perkantoran 14 lantai di pusat kota Jakarta milik keluarga Suharto, setelah Mahkamah Agung memerintahkan sebuah yayasan yang didirikan oleh mantan diktator tersebut untuk membayar denda sebesar Rp4,4 triliun atas penyalahgunaan dana beasiswa, catat The Diplomat.


Berita Lainnya :


Anda mungkin tertarik :

Komentar

Kirim komentar anda dengan :



Tutup

Berlangganan Email

Dapatkan newsletter, kami kirimkan ke email anda

  


Keluar