Pilkada 2020 Antara Covid-19, Negara dan Peserta Pemilu
Di tengah pandemi Covid-19 yang terus melambung tinggi, pemerintah telah menjadwalkan Pemilukada serentak di 270 daerah di seluruh Indonesia. Hajatan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020, diselimuti kekwatiran dari sejumlah pihak. Salah satu kekwatiran yang diprediksi akan menambah jumlah warga terpapar Covid-19 adalah hajatan Pilkada 2020 yang sedang berlangsung.
Kekwatiran sejumlah pihak didukung fakta lapangan bahwa kasus Positif Covid-19 yang berhasil dirilis sejumlah media per 2 Oktober 2020 tercatat 295,499 kasus dengan jumlah kasus kematian 10,972 dan sembuh sembuh 221,340. Lonjakan jumlah kasus Covid-19 yang terus bertambah dari waktu ke waktu menimbulkan kecemasan tersendiri bagi publik. (bdk. conid19.go.id)
Publik tahu bahwa pelaksanakan Pilkada serentak di 270 daerah dengan rincian 9 Provinsi (Gubernur), 37 Kota (Walikota) dan 224 Kabupaten (Bupati) telah dijadwalkan pada 9 Desember 2020. Hajatan politik lima tahunan yang sedang berlangsung di sejumlah daerah di Indonesia, diprediksi akan menjadi gelombang baru penularan Covid-19. Menyikapi hal ini, sejumlah pihak baik individu maupun organisasi kemasyarakatan dan organisasi keagamaan bersikap tegas dan mendesak pemerintah untuk menunda pelaksanaan Pilkda 2020.
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) meninjau ulang waktu pelaksanaan Pilkada 2020. Ia mengatakan, di tengah meningkatnya kasus Covid-19, tidak perlu malu untuk menunda perhelatan demokrasi daerah tersebut. "Pemerintah dan KPU hendaknya meninjau ulang waktu pelaksanaan pilkada ini agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan," kata Anwar melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (2/10/2020).
Tuntutan ini menghendaki Negara bersikap dan menempuh kebijakan yang lebih toleran dengan situasi dan kondisi saat ini yang sedang dialami Negara Indonesia. Hemat penulis tuntutan ini adalah bagian dari demokrasi yang kita emba dengan mengusung keselamatan rakyat harus mendapat tahta yang paling tinggi. Pada posisi yang lain penulis juga menilai bahwa sikap Negara untuk tetap melaksanakan Pilkada 2020 pasti didukung sejumlah pertimbangan logis dan dapat dipertanggungjawabkan yang bermuara pada kepentingan, keselamatan dan kesejahteraan rakyat juga.
Solusi yang paling mungkin dan bisa disepakati bersama adalah duduk bersama dan sama-sama mencari jalan keluar, dengan mengakomodir berbagai pertimbangan logis dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara moral maupun politik.
Sikap Negara
Menyikapi tuntutan sejumlah pihak terkait pelaksanaan Pilkada 2020, Negara tak bergeming sedikitpun. Dalam hal ini Negara menghormati setiap masukan yang berorientasi untuk keselamatan public dari jebakan Covid-19 terutama Pilkada 2020 yang menjadi bagian dan tanggung jawab Negara, tetapi Negara tidak serta merta mengakomodir permintaan atau tuntutan yang diinginkan sejumlah pihak, dengan pelbagai macam argumen logis dan dapat dipertanggungjawabkan.
Atas tuntutan dan desakan public terkait penundaan Pilkada 2020, hemat penulis Negara telah membuat pertimbangan yang matang dan menghasilkan keputusan-keputusan penting dengan mempertibangkan segala risiko yang akan muncul selama tahapan Pilkada 2020 berlangsung. Hal ini didukung oleh sikap optimisme Negara yang diungkapkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. "Saya selaku Mendagri merasa sangat optimis kampanye Pilkada ini akan berlangsung dengan baik, lancar, aman, dan kemudian aman dari gangguan konvensional maupun aman dari media penyebaran Covid, bahkan bisa membantu penanganan Covid," kata Tito seusai rapat evaluasi kampanye Pilkada di kantornya, disiarkan melalui Instagram Kemendagri, Jumat (2/10/2020).
Pertimbangan lain yang memperkuat komitmen Negara untuk tetap melaksanakan pilkada 2020 adalah menurut, Saydiman Marto ada lima urgensi pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di masa pandemi Covid-19. pertama, Pilkada di tahun 2020 merupakan keputusan bersama antara pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu. "Keputusan politik bersama memilih opsi optimis antara KPU, pemerintah dan DPR RI atas opsi yang ditawarkan KPU. Kedua wujud kedewasaan bangsa Indonesia dalam demokrasi serta menjadikan pilkada sebagai momentum untuk memerangi pandemi Covid-19. Ketiga, mengurangi praktik kepemimpinan pemerintah daerah yang terlalu banyak dipimpin oleh pejabat sementara atau pelaksana tugas (Plt) yang memiliki kewenangan terbatas. Keempat, terpilihnya kepala daerah yang dipercaya publik karena terbukti mampu menangani pandemi Covid-19 di daerahnya. Kelima, Untuk memacu perekonomian di tengah krisis Covid-19.
Ini beberapa dasar pertimbangan penting yang turut meneguhkan sikap Negara dalam mempertahankan agenda pelaksanaan Pilkada 2020. Sikap Negara dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2020 perlu disambut dengan baik, karena apa yang dilakukan Negara berorientasi pada kepentingan dan keselamatan masyarakat di era pandemic Covid-19.
Tanggung Jawab Peserta Pemilu
Terselenggaranya Pilkada 2020 di tengah pandemic Covid-19, tidak semata-mata tanggung jawab Negara (pemerintah), Penyelenggara Pemilu dan Keamanan, tetapi menjadi tanggung jawab peserta Pemilu. Peserta pemilu (Partai pengususng dan pasangan calon serta Pendukung/Simpatian) juga harus mengambil bagian di dalamnya. Salah satu kunci keberhasilan Negara (pemerintah) dan Penyelenggara Pemilu serta keamanan dalam pelaksanaan Pilkada 2020 adalah peserta Pemulu itu sendiri.
Peserta Pemilu harus mampu menciptakan suasana kondusif dan berusaha untuk menyelamatkan konstituen/pemilih dari penularan Covid-19. Tanggung jawab politik yang harus dijalankan oleh para peserta Pemilu adalah turut menyukseskan agenda Pilkada 2020 dan tanggung jawab moralnya adalah menjaga dan menjamin adanya keselamatan konstituen/pemilih dari penularan Covid-19. Keselamatan konstituen/pemilih selama pandemi Covid-19 adalah tanggung jawab baru yang harus diindahkan oleh para peserta Pemilu terutama pasangan calon. Dan tak perlu melihat musibah Covid-19 sebagai beban, tetapi unjian yang harus di terima oleh setiap peserta Pemilu terutama pasangan calon yang turut berjibaku dalam memenangkan Pilkada 2020.
Dalam ranah ini, peserta Pemilu (pasangan calon) dan pendukung atau simpatisan tidak saja berlomba-lomba untuk menggalang dukungan untuk meraih kemenangan dengan mengabaikan petunjuk teknis dan protokoler kesehatan yang berujung pada keselamatan konstituen/pemilih. Tanggung jawab tambahan yang harus diemban adalah melindungi konstituen/pemilih dari jebakan Covid-19. Penulis sepakat kalau para peserta Pemilu (pasangan calon) mentaati semua ketentuan yang berlaku. Dan hemat penulis, kemenangan pertama dalam pelaksanaan Pilkada 2020 bukan terletak pada perolehan suara yang signifikan, tetapi keselamatan konstituen/pemilih dari penularan Covid-19 lah yang menjadi pemenang dan kemenangan kedua adalah terpilihnya calon pemimpin.
Kemenangan dalam Pilkada hendaknya tidak menjadi tujuan utama, tetapi harus ditempatkan sebagai akibat dari sebuah perjuangan yang panjang dan melelahkan. Jika peserta Pemilu dalam hal ini pasangan calon hanya berorientasi untuk meraih kemenangan dengan mengabaikan prinsip-prinsip keselamatan konstituen/pemilih serta regulasi yang diturunkan Negara, sama dengan membunuh diri sendiri dan konstituen/pemilih. Di tengah pandemic Covid-19 kemenangan itu harus diraih secara berimbang antara keselamatan konstituen/pemilih dari Covid-19 dan terpilihnya calon pemimpin yang berkualitas. Semoga!
Referensi:
https://fokus.tempo.co/read/1385972/pilkada-2020-jalan-terus-meski-kurva-covid-masih-tinggi
- Source : seword.com