6 Pria Di Malaysia Dipenjara & Didenda Usai Kedapatan Tidak Solat Jumat
Total enam pria Muslim di Malaysia dijatuhi hukuman satu bulan penjara dan denda lebih dari USD 500 usai kedapatan tidak solat Jumat pada akhir Agustus lalu.
Kabarnya, kejadian ini terjadi pada tanggal 23 Agustus antara pukul 1-1:50 siang waktu setempat. Saat itu, keenam pria ini lebih memilih untuk bersantai di Air Terjun Sekayu yang berada di Kuala Berang, Malaysia ketimbang mengikuti ibadah solat Jumat.
Harian Free Malaysia Today melaporkan, keenam pria tersebut tertangkap basah oleh para petugas Departemen Urusan Agama Islam Terengganu yang kebetulan tengah menyisir area tersebut.
Sementara menurut laporan lebih lanjut, keenam pria tersebut kedapatan tengah mandi di air terjun tepat di waktu solat Jumat.
Keenam pria terbukti melanggar pasal 16 UU Kriminal Syarian Terengganu yang menetapkan pria Muslim yang tidak menghadiri solat Jumat sebanyak tiga kali berturut-turut akan dikenakan hukuman penjara tidak lebih dari dua tahun dan/atau denda maksimal USD 700.
Ketika dimintai keterangan, keenam pria mengaku bersalah.
Menurut kantor media Malay Mail, keenam pria tersebut teridentifikasi sebagai Khairul Azle Abdul Rasid, Abdul Malek Mohd, Muhamad Hafizi Abdul Razak dan Muhammad Aliff Fikri A Mazzani.
Dua pria lainnya tidak disebutkan namanya karena umur yang masih 17 tahun.
Atas tindakannya, keenam pria menerima hukuman satu bulan penjara. Selain itu kelima pria kecuali Khairul Azle juga diwajibkan membayar denda sebesar USD 570. Khairul Azla, yang merupakan bapak dua anak diwajibkan membayar dendar lebih banyak sebesar USD 600.
Dilansir dar Malay Mail, hukuman penjara dan denda ini dijatuhi di Pengadilan Rendah Syariah Hulu Terenggau oleh Hakim Syari Mohd Shahril Irwan Mat Yusof.
Sementara itu, menurut sejumlah kantor media setempat kasus semacam ini diyakini baru terjadi sekali di Malaysia.
- Source : sputniknews.com