Telaknya Jawaban Menkopolhukam untuk Rizieq Shihab
Semakin frontalnya tudingan Rizieq Shihab, bahwa tertahannya dia di negara Saudi Arabia adalah sebagai permintaan pihak Indonesia, membuat publik pun semakin paham.
Semakin kuat pula keyakinan kita, ada agenda tersembunyi dari tudingan yang dilontarkan Rizieq, bisa jadi untuk mendelegitimasi pemerintah di mata rakyatnya sendiri. Sungguh sebuah ironi yang membuat miris, bahwa ada pemimpin sebuah Ormas, yang dengan berbagai upaya ingin menyudutkan pemerintah, semata-mata demi dirinya yang bersikap playing victim.
Sebagaimana diungkapkan oleh Menkopolhukam, Mahfud MD, di dalam Undang-undang yang berlaku di negara kita, pencekalan hanya boleh diterbitkan untuk maksimal selama enam bulan. Seandainya Rizieq membuka fakta yang berbeda, yang mana pencekalan itu disebutnya selama satu setengah tahun, mungkin dia sedang menyamakan Indonesia dengan negara antah berantah.
Jangan-jangan tayangan video yang sengaja disebarkannya kepada para pengikutnya di tanah air, hanya upayanya menyebarkan fitnah yang berbau hiperbola, seolah-olah pemerintah Indonesia telah berlaku aniaya kepada dirinya. Faktanya, pemerintah Arab lah yang harus dia dekati untuk mengetahui apa motif dirinya dicekal untuk bepergian ke luar dari Arab Saudi.
Bagaimana pun setiap negara pasti memiliki marwah dan kedaulatan yang tidak bisa sembarang negara melakukan intervensi. Lalu bagaimana mungkin pemerintah Indonesia melakukan intervensi kepada Arab, semata-mata hanya untuk mengurusi seorang Rizieq? Memangnya dia memiliki keistimewaan seperti apa, sehingga untuk mencegahnya ke luar dari Arab, harus ada permintaan dari pemerintah lain, yang wilayah dan kedaulatannya saja tidak bisa dicampuri.
Kalaupun pemerintah kita melakukan intervensi kepada negara lain, justru akan merendahkan citra sebagai negara demokratis di mata dunia. Pemerintah tentu tidak ingin terlihat sebagai negara yang berlaku sewenang-wenang kepada warganya. Yang lebih terlihat, justru Rizieq Shihab yang sangat khawatir kasusnya di dalam negeri, akan menyulitkannya jika dia berani kembali pada saat kasus tersebut belum dinyatakan ditutup. Sebagaimana pemberitaan yang tersebar, kepergian Rizieq ke luar negeri, sejak awal memang dalam rangka menghindari jeratan kasus hukum.
Namun sangat ajaib, ketika dia sudah berada di luar negeri, yang dijadikan sebagai penanggungjawab kepergiannya justru adalah pemerintah. Lalu apa makna inisiatif dirinya ketika pergi ke luar negeri untuk menghindari tanggung jawab?
Di sinilah kita membaca gelagat, bahwa ada pihak yang sedang menyesatkan publik, seolah-olah kesalahan yang sedang mendera Rizieq Shihab, dialihkan menjadi kesalahan pemerintah. Dan dengan segala akrobat pemutarbalikan fakta, kini mereka memposisikan pemerintah sebagai mendzolimi dirinya.
Kuat dugaan bahwa Rizieq sedang bersih-bersih, seakan-akan pemerintah melakukan kebijakan otoritarian, mempraktekkan kesewenang-wenangan kepada warganya sendiri. Padahal kenyataannya, Rizieq sendiri yang berinisiatif pergi, karena citranya di dalam negeri telah tercemar.
Sebagaimana banyak contoh dari masa lalu, sosok yang di dalam negeri menghadapi kasus hukum, entah karena pelanggaran moral, tindak pidana korupsi atau bahkan kasus-kasus makar, mereka membersihkan dirinya dengan berlindung di balik kedaulatan negara asing.
Dan atas nama keterbukaan, mereka berkoar-koar dari luar, menuding dengan berbagai argumen, bahwa Indonesia telah berlaku aniaya kepada warganya sendiri. Namun tentu saja masyarakat kita pun sudah bisa menilai dengan cukup mandiri, tak terpengaruh dengan berbagai manuver. Jika Rizieq berani menghadapi segala resiko, terhadap kasus-kasus yang menjeratnya di tanah air, sebenarnya cukup mudah baginya pulang.
Hanya saja yang dia inginkan bukan sekedar pulang, namun tuntutan lainnya pun mengikutinya, yakni dibersihkannya namanya dari kasus-kasus hukum, yang dahulu menjadi alasannya pergi menghindar ke luar negeri.
Beruntung kita memiliki fakta yang secara teknis dan defacto, bisa dijadikan jawaban telak, bahwa ketidakmungkinan hukum kita mengakomodasi apa yang dituduhkan oleh Rizieq Shihab. Mana mungkin instansi pemerintah mengeluarkan pendekatan, dengan cara keluar dari koridor hukum yang berlaku. Dari fakta itu, kita pun semakin yakin bahwa ada pihak yang sengaja mendiskreditkan pemerintah di mata negara asing.
- Source : seword.com