www.zejournal.mobi
Selasa, 24 Desember 2024

Di India, Suami Yang Kedapatan Menceraikan Istri Dengan Talak 3 Bisa Dipenjara

Penulis : Sputnik News | Editor : Indie | Kamis, 01 Agustus 2019 14:39

New Delhi – Rajya Sabha alias Majelis Tinggi Parlemen India telah menyetujui RUU yang melarang pria Muslim menceraikan istrinya dengan mengucap talak tiga kali. RUU ini akhirnya disahkan oleh Majelis Rendah India atau yang dikenal Lok Sabha pada tanggal 25 Juli. Dalam UU ini para pria yang kedapatan mentalak tiga istrinya bisa dipenjara.

RUU ini akhirnya disahkan setelah menerima 99 suara setuju dan 84 suara tidak setuju.

Ikut angkat suara, Menteri Kehakiman Ravi Shankar Prasad, mengatakan RUU ini memperjuangkan kesetaraan gender.

“Bahkan Nabi Muhammad tidak menyukai talak tiga atau kasarnya cerai secara instan,” ujar Prasad.

“Jika di negara-negara Islam penganut hukum syariah saja talak tiga tidak berlaku, bukankah kita yang merupakan negara demokratis harus melarangnya?” tambah sang menteri.

Terkait UU ini, oposisi mengatakan pihaknya tidak menentang hanya saja peraturan ini terkesan “diskriminatif” untuk pria Muslim.

Menurut oposisi, UU seperti ini sebenarnya tidak diperlukan lantaran sebelumnya Mahkamah Agung India sudah menyatakan bahwa cerai dengan talak tiga tidak sah.

Untuk diketahui, RUU ini dianggap kontroversial karena suami yang kedapatan mentalak tiga istrinya bisa langsung dijeblokan ke penjara dan ditolak jaminannya. Selain itu, suami tetap harus menafkahi istri yang telah diceraikan dan anak-anaknya.

Sebenarnya, RUU talak tiga sudah disahkan Lok Sabha sejak Desember 2018, namun kala itu RUU nya belum bisa diberlakukan karena pemerintah masih mendapat kendala di Rajya Sabha selaku Majelis Tinggi.

Saat ini RUU talak tiga akan diserahkan ke Presiden untuk meminta persetujuan akhir sebelumnya resmi menjadi UU.


Berita Lainnya :

Seperti yang telah disinggung di atas, pada tahun 2017 Mahkamah Agung India telah memutuskan praktek talak tiga di India dinyatakan tidak sah. Kala itu, pengadilan juga meminta pemerintah untuk membuat UU perceraian baru yang bisa menekan praktek ini.

Sejauh ini, hanya All India Muslim Personnel Law Board, organisasi agama non-pemerintah, yang menentang larangan ini.


- Source : sputniknews.com

Anda mungkin tertarik :

Komentar

Kirim komentar anda dengan :



Tutup

Berlangganan Email

Dapatkan newsletter, kami kirimkan ke email anda

  


Keluar