Tiga Warga Negara Prancis Dijatuhi Hukuman Mati Setelah Ketahuan Bergabung Dengan ISIS
Sebuah pengadilan di Irak menjatuhkan hukuman mati pada tiga pria yang ketahuan bergabung dengan ISIS.
Kepada pers, seorang petugas pengadilan yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, ketiga pria tersebut dijatuhi hukuman mati setelah terbukti sebagai bagian dari kelompok teroris ISIS.
Ketiga pria ini memiliki waktu hingga 30 hari ke depan untuk mengajukan banding atas keputusan pengadilan.
Untuk diketahui, ketiga pria ini dilaporkan ditangkap di Suriah oleh pasukan dukungan AS sebelum akhirnya dibawa ke Irak untuk diadili.
Meskipun ratusan WNA telah ditahan di Irak karena terbukti terlibat aktivitas terorisme dan menjadi bagian dari kelompok teroris, hingga kini tak satu pun dari mereka yang telah dieksekusi.
Sementara itu, tiga pria ini merupakan anggota ISIS asal Prancis pertama yang dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Irak.
Menurut data yang dimiliki pemerintah Prancis, sampai saat ini ada 1,700 warga negara Prancis yang diyakini pergi ke Irak dan Suriah untuk bergabung dengan ISIS. Dari sekian banyak jumlahnya, masih belum jelas berapa banyak yang selamat dan akan dipulangkan ke Prancis.
Akan tetapi pada bulan April lalu, pemerintah Prancis mengatakan pihaknya tidak akan memulangkan para teroris dan keluarganya, kecuali anak-anak yang masih akan dipertimbangkan setelah dilihat kasusnya.
Pada awal tahun ini, Sekretaris Prancis Laurent Nunez mengatakan jihadis yang kembali ke Prancis akan menghadapi prosekusi, “mereka semua akan diadili dan dipenjara.”
- Source : www.rt.com