BPOM Minta Masyarakat Waspadai Makanan Impor
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta masyarakat mewaspadai makanan impor, terutama yang belum memiliki sertifikasi halal dari MUI. Apalagi, kebanyakan produk mi instan yang berasal dari Korea Selatan dan Jepang, saat ini banyak digandrungi oleh kelompok anak muda.
"Kami ingatkan konsumen Muslim di Indonesia lebih waspada, bisa dilihat produk impor itu dan apakah mengandung babi atau tidak. Kemasan yang di dalam produk mi samyang itu bukan berasal dari MUI," ujar Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito, Senin (19/6) siang di Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Priok.
Ia membantah apabila pihaknya disebut kecolongan dengan keberadaan empat produk mi instan asal Korea yang mengandung babi. Pasalnya, izin edar sudah dicabut dan meminta seluruh instansi kepala balai di daerah untuk menarik produk tersebut.
"Kita sudah melakukan tindakan penanggulangan yang merupakan tugas kami, artinya setelah kasus ini kita melakukan aspek perbaikan di proses registrasi dan tidak dengan mudah percaya begitu saja dengan dokumen dari pihak importir," tuturnya.
Disebutkan, empat produk tersebut memang sudah sempat menerima izin edar di Indonesia dengan sebutan makanan luar megeri (ML). Namun, setelah diuji ternyata mengandung babi.
"Produk yang mengandung bahan babi sebenarnya tidak dilarang beredar di Indonesia, tetapi jangan sampai menggunakan label halal yang malah mengelabui masyarakat," kata Penny.
Sebelumnya, pihak BPOM menyatakan, empat jenis mi instan, samyang (mie instan U-dong), samyang (mi instan rasa kimchi), nongshim (mie instan dhin ramyun black) dan ottogi (mie instan yeul ramen) disebut mengandung DNA babi.
- Source : www.beritasatu.com