www.zejournal.mobi
Minggu, 22 Desember 2024

Korsel Cabut Larangan Impor Boneka Seks, Boneka Anak-anak Tetap Terlarang

Penulis : Oca - Publica News | Editor : Anty | Kamis, 29 Desember 2022 11:44

Seoul - Korea Selatan mencabut larangan impor boneka seks ukuran manusia dewasa. Keputusan itu dibuat pada Senin kemarin, setelah bertahun-tahun publik berdebat tentang apakah pemerintah telah mencampuri kehidupan pribadi.

Menurut Bea Cukai setempat, revisi aturan pelarangan hanya berlaku untuk boneka berbentuk orang dewasa. "Tetapi boneka mirip anak kecil, atau menyerupai anak di bawah umur, masih terlarang," kata pejabat Bea Cukai Korea, seperti ditulis Korea Times, Selasa (27/12).

Sejak 2018, Bea Cukai telah menyita ribuan boneka seks impor. Penyitaan berdasar undang-undang yang membatasi barang-barang yang dipandang 'merusak tradisi dan moral publik'.

Importir kemudian menggugat ke pengadilan meminta larangan tersebut dicabut. Mereka berdalih produk tersebut digunakan di ruang privat sehingga tidak ada kepentingan umum yang terganggu.

Pada 2019, Mahkamah Agung memutuskan bahwa boneka seks bukan materi cabul publik, sama seperti pornografi. Tapi hanya boleh digunakan di ruang privat.

MA berdalih pemerintah tidak boleh mencampuri urusan pribadi warga negara. Tapi penggunaannya harus diatur secara ketat.

Putusan MA itu ditentang publik. Hampir 250 ribu orang meneken petisi menolak pelonggaran impor boneka seks. Mereka mengkhawatirkan 'mahluk tiruan' itu dapat menyebabkan peningkatan kejahatan seks.

Sayangnya, Kementerian Kesetaraan Gender dan Keluarga ikut mengizinkan impor tersebut. Publik pun kecewa.

Korsel mengimpor boneka seks ukuran manusia karena kualitas produk dalam negeri dinilai buruk. Bea Cukai menegaskan boneka mirip anak-anak atau selebritas tidak bakal diizinkan masuk.

Bukan sembarang boneka tentu saja. Menurut Kantor Berita Yonhap, boneka tersebut bisa bergerak merespon penggunanya karena disertai perangkat elektronik khusus. Misalnya, pengaturan suhu tubuh boneka dan fitur suara seperti manusia.

"Oleh karena itu membutuhkan pemeriksaan keselamatan lebih lanjut. Ini harus diatur dengan undang-undang," Yonhap menulis.


Berita Lainnya :


Anda mungkin tertarik :

Komentar

Kirim komentar anda dengan :



Tutup

Berlangganan Email

Dapatkan newsletter, kami kirimkan ke email anda

  


Keluar