www.zejournal.mobi
Jumat, 27 Desember 2024

Hampir 20 Juta Anak Indonesia Belum Miliki Akta Kelahiran

Penulis : Carlos KY Paath | Editor : Samus | Jumat, 10 Maret 2017 15:35

Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), berkomitmen melayani penerbitan akta kelahiran untuk anak usia 0-18 tahun. Masih terdapat puluhan juta anak yang belum memiliki akta kelahiran.

“Anak yang belum mempunyai akta kelahiran sebesar 25,71 persen dari 77.309.969 anak atau 19.879.068 anak,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Jumat (10/3).

Dia mengungkapkan, kepemilikan akta kelahiran anak sepanjang 2014-2016. Pada 2014, sebanyak 21.552.814 anak atau sebesar 31,25 persen dari jumlah anak 68.969.005. Pada 2015, 51.484.076 anak atau sebesar 61,62 persen dari jumlah 83.551.734. Pada 2016, 57.043.076 anak atau sebesar 74,29 persen dari jumlah anak 77.309.969 anak.

“Namun yang masuk datanya dalam data base kependuukan SIAK semester II 2016 sebanyak 48.425.912 anak atau sebesar 61,13 persen dari jumlah anak 79.221.588 anak,” ungkapnya.

Dengan begitu, dia menjelaskan, terjadi kenaikan kepemilikan akta kelahiran anak dari 31,25 persen pada 2014 menjadi 74,29 persen per 31 desember 2016 atau mengalami kenaikan sejumlah 35.878.087 anak,” jelasnya.

Dia menuturkan, beberapa kendala dihadapi terkait kepemilikan akta kelahiran anak. Misalnya, masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk memiliki akta. Sebab, secara umum masyarakat masih menganggap akta belum penting.

Kendala berikutnya yakni terbatasnya akses masyarakat di daerah terbelakang, terpencil dan di perbatasan terhadap pelayanan pencatatan sipil. Selanjutnya, kurangnya pemahaman dan keterampilan petugas pelayanan terhadap penerapan Peraturan Mendagri Nomor 9/2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran.

“Masih ada kepemilikan akta kelahiran anak yang belum diperbarui dalam database kependudukan, dikarenakan penerbitan akta kelahiran anak yang masih manual di waktu yang lalu. Kendala terakhir, terbatasnya anggaran keliling akta kelahiran,” tandasnya.


- Source : www.beritasatu.com

Anda mungkin tertarik :

Komentar

Kirim komentar anda dengan :



Tutup

Berlangganan Email

Dapatkan newsletter, kami kirimkan ke email anda

  


Keluar