KPK Periksa Ketua MK
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, Kamis (16/2). Arief diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap uji materi UU nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang menjerat hakim MK, Patrialis Akbar.
Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap Arief dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan Ng Fenny, sekretaris bos CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman yang juga telah berstatus tersangka.
"Arief Hidayat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NGF (Ng Fenny)," kata Febri.
Tak hanya Ketua MK, dalam mengusut kasus ini penyidik juga memeriksa tiga hakim MK, yakni Maria Farida Indrati, Aswanto, dan Suhartoyo. Terdapat juga nama Sekjen MK, Guntur Hamzah dan Panitera Pengganti MK, Ery Satria yang turut diperiksa terkait penyidikan kasus ini.
"Sekjen MK, Panitera Pengganti MK, dan tiga hakim MK lainnya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NGF," kata Febri.
Selain para saksi di lingkungan MK, pada hari ini tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa Sekjen Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia, Rochadi Tawaf, dan seorang swasta bernama Kuswandi Wangidjaja. Seperti halnya para saksi dari unsur MK, pemeriksaan terhadap dua saksi dari unsur swasta ini juga dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan Ng Fenny yang telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
"Keduanya juga diperiksa untuk tersangka Ng Fenny," jelas Febri.
Diketahui, KPK telah menetapkan Patrialis dan rekannya, Kamaludin sebagai tersangka penerima suap. Patrialis dan Kamaludin diduga menerima suap sebesar USD 20.000 dan SGD 200.000 dari Basuki dan sekretarisnya Ng Fenny terkait Judicial Review Undang-Undang nomor 41 tahun peternakan dan kesehatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam OTT pada Rabu (25/1), selain menangkap Patrialis, tim satgas KPK juga menyita barang bukti berupa dokumen pembukuan perusahaan milik Basuki Hariman, voucher pembelian mata uang asing, dan draf putusan perkara nomor 129.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Patrialis Akbar dan Kamaludin disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Basuki dan Ng Fenny sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
- Source : www.beritasatu.com