Djarot akan Bersaksi di Sidang Penghadangan Kampanyenya
Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat akan menjadi saksi persidangan kasus dugaan penghadangan kampanyenya. Pada kasus tersebut, Naman Sanip telah ditetapkan sebagai terdakwa.
"Pak Djarot akan menjadi saksi sebagai saksi korban," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Murdani, kepada wartawan setelah putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12/2016).
Selain Djarot, jaksa akan memanggil 9 saksi lainnya. Jaksa juga akan menunjukan bukti-bukti di persidangan.
"Selain saksi, kita akan tunjukan bukti berupa video, dan foto," ujar Reza.
Pengadilan akan menghadirkan saksi pada Jumat (16/12/2016) pukul 09.00 WIB. Pihak terdakwa juga akan menghadirkan saksi.
"Besok, kalau waktunya cukup kita akan ajukan saksi. (Jumlah saksi) tiga atau empat saksi," kata kuasa hukum terdakwa Abdul Haris.
Naman Sanip diduga melakukan penghadangan kampanye Djarot di Kembangan pada 9 November 2016. Bawaslu DKI Jakarta telah memutuskan ada pidana pemilu.
Terdakwa diancam pidana Pasal 187 Ayat (4) UU RI no 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 1 tahun 2015 tentang penetapan paeraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang.
- Source : news.detik.com