Usulan DPR: DBH Cukai Hasil Tembakau Naik dari 2% Jadi 20%
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakau sudah selesai dibahas di Badan Legislasi di DPR. RUU usulan DPR ini telah dikirim ke pemerintah untuk dikaji dan diberi masuk.
Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas mengungkapkan, salah satu pasal yang dimasukkan dalam UU Pertembakauan, yakni masalah alokasi khusus dari Dana Bagi Hasil untuk Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk asuransi kesehatan untuk penyakit yang disebabkan oleh rokok.
"Yang paling dipermasalahkan aktivis kesehatan kan masalah efek negatif dari rokok. Dalam RUU bagi hasil hanya 2%, kita naikkan menjadi 20%," ujar Supratman dalam diskusi RUU Pertembakauan di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Kamis (15/9/2016).
Dari 20% dan bagi hasil itu, sebanyak 75% dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur pertanian tembakau untuk peningkatan produksi dan kualitas tembakau, 20% untuk alokasi kesehatan, dan 5% untuk lingkungan.
"Sebanyak 20% dari total bagi hasil itu untuk asuransi kesehatan. Untuk menutupi kerugian BPJS Kesehatan, perhitungan kita larinya ke sana, sehingga premi BPJS tak perlu dinaikkan," jelas politikus dari Partai Gerindra ini.
Sementara itu, anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Neng Eem Marhamah mengungkapkan, dana alokasi untuk asuransi kesehatan di BPJS Kesehatan hanya untuk menutup biaya penyakit akibat rokok saja.
"Di aturan lanjutan dari UU Pertembakauan, diatur hanya untuk yang sakit karena rokok saja yang dicover dari dana bagi hasil. Hanya untuk yang sakit karena produk tembakau saja," ujar Neng.
Dia melanjutkan, persentase yang diusulkan DPR tersebut belum final, dan nantinya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pasca RUU disahkan.
"Berapa persentase bukan ditentukan di UU, tapi nanti di PMK (Peraturan Menteri Keuangan). Berapa persen lagi untuk kesehatan akan diatur lagi," pungkasnya.
- Source : finance.detik.com