www.zejournal.mobi
Sabtu, 28 Desember 2024

Panduan Pesta Nikah Korut: Tidak Boleh Bersulang dan Ritual Nyalakan Rokok Suami

Penulis : Oca - Publica News | Editor : Anty | Senin, 10 April 2023 16:09

Pyongyang - Di Korea Utara bahkan pesta pernikahan pun harus mengikuti garis partai. Melanggar pedoman tersebut bakal dicap menyebarkan pernikahan 'anti-sosialis', dan bisa dipenjara.

Mulai awal Januari 2023, para petugas partai dan dosen-dosen perguruan tinggi melakukan sosialisasi tentang 'pernikahan sah ala Korut'. Termasuk dalam pedoman tersebut adalah tidak ada lagi foto pengantin bersulang. Tidak boleh ada rangkaian bunga yang berlebihan.

Salah satu ritual yang dihapus adalah mempelai wanita menyalakan rokok sang pria. Di Korut, tradisi ini melambangkan kesetiaan dan pengabdian sang istri.

"Semua itu berbau sikap anti-sosialis, dan tidak sesuai cita-cita tradisional Korea Utara," kata sumber berwenang kepada Radio Free Asia, Minggu (9/4).

Wanita pengantin wajib berpakaian tradisional, tapi sang pria tetap boleh dengan setelan jas lengkap ala Barat. Menurut sumber tersebut, pesta pernikahan harus sederhana dan 'patriotik', yakni tidak boros karena negara sedang mengalami kekurangan pangan dan bahan bakar.

Pedoman pernikahan juga menyebutkan pengantin pria dilarang memakai kacamata hitam, sang wanita bersuntingkan bunga, dan arak-arakan mobil pengantin lebih dari tiga. Aturan tersebut disampaikan dalam ceramah komunitas baru-baru ini.

"Intinya adalah pernikahan harus hemat, dan dilakukan dengan cara Korea Utara," ujar seorang penduduk Provinsi Hamgyong Selatan, tanpa menyebut nama untuk keselamatannya.

Mereka yang melanggar 'moral mulia gaya hidup sosialis', ia menambahkan, diancam dengan hukuman yang ditentukan kemudian.

'Buku petunjuk' pernikahan juga mengatur pose yang dianggap tidak pantas, misalnya pengantin pria membopong sang wanita.

Di Provinsi Hamgyong Utara, pedoman pesta pernikahan dirumuskan dengan kalimat 'mengawali kehidupan dengan kerendahan hati'. Kerendahan hati juga berlaku bagi tamu undangan, mereka dilarang datang saat jam kerja.

"Kaum muda diharapkan pergi setelah bekerja. Tidak boleh datang dalam kelompok yang terdiri dari 10 orang lebih dan foto beramai-ramai" kata sumber tersebut.

'Manual' penyelenggaraan pernikahan ini kabarnya merujuk pada Undang-Undang Penolakan Pemikiran Reaksioner dan Budaya 2020. UU tersebut menetapkan hukuman untuk berbagai pelanggaran budaya, terutama penyebaran praktik budaya Korea Selatan atau asing.

Namun sesungguhnya tidak ada aturan soal tindakan yang dianggap reaksioner dan anti-sosialis dalam pernikahan pada UU tersebut. "Jadi aturan ini sangat berlebihan," ujar sumber di Hamgyong.


Berita Lainnya :


Anda mungkin tertarik :

Komentar

Kirim komentar anda dengan :



Tutup

Berlangganan Email

Dapatkan newsletter, kami kirimkan ke email anda

  


Keluar