Saksi Sebut Panitera PN Jakpus Minta Rp 500 Juta untuk Urus Perkara
Pegawai bagian legal PT Artha Pratama Anugerah, Wresti Kristian Hesti, menyebut panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution meminta Rp 500 juta untuk pengurusan perkara. Hesti mengatakan saat itu Edy dimintai tolong untuk memproses pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL).
"Dari pihak AAL minta tolong saya karena mereka beritahu lawyer pendaftaran PK sudah terlambat dan saya cross check di sini apakah untuk mendaftarkan saja tidak bisa," kata Hesti saat bersaksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Doddy Aryanto Supeno di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016).
Hesti mengatakan saat menanyakan perihal keterlambatan tersebut ke Edy Nasution, disebutkan bahwa pendaftaran PK sudah terlambat. Namun Hesti sedikit memaksakan agar bisa mendaftar secara formal.
"Saya hanya tanya apakah untuk mendaftar saja tidak bisa, dan dijawab Pak Edy tidak bisa. Saya bilang apakah ditolak atau diterima ke MA, AAL hanya minta supaya bisa didaftar saja. Dijawab Pak Edy, 'ya sudah, nanti saya bantu tapi kasihlah nanti (Rp) 500 (juta)," ucap Hesti.
Saat mengetahui hal itu, Hesti mengaku telah melapor ke pihak PT AAL yang akhirnya tidak jadi mengajukan PK. Namun Hesti tidak mengikuti lagi perkembangan hal tersebut.
Hesti lalu mengetahui bahwa Doddy yang juga bekerja di PT Artha Pratama Anugerah sempat memberikan sumbangan ke Edy. Sumbangan itu disebut Hesti untuk pernikahan anak Edy.
"Saya dihubungi Pak Ervan dari Paramount Land untuk menyampaikan sumbangan. Memang Pak Ervan sudah telepon sebelumnya mau titip uang sumbangan lalu minta Pam Doddy untuk serahkan ke Pak Edy," kata Hesti.
Hesti lalu memerintahkan bawahannya Wawan Setiawan untuk mengambil uang dari sekretaris Ervan dan diserahkan ke Doddy. Namun Hesti mengaku tidak tahu tentang kelanjutan hal tersebut.
Doddy didakwa menyuap Edy sebesar Rp 100 juta untuk menunda pengiriman aanmaning (teguran) kasus perdata yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP). Doddy juga menyuap Edy untuk meminta proses pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL) dipercepat dengan tarif sebesar Rp 50 juta.
Penuntut umum KPK mendakwa Doddy melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHPidana, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
- Source : news.detik.com