Mengebor Minyak di Indonesia Butuh 873 Tanda Tangan
Cadangan minyak dan gas nasional tercatat semakin menipis yang disebabkan oleh minimnya pencarian sumber-sumber minyak dan gas baru. Perizinan yang berbelit menjadi biang keladi minimnya pencarian sumber migas baru tersebut.
"Cadangan migas semakin menipis karena pengeboran sedikit dan minim eksplorasi atau pencarian sumber-sumber migas baru. KKKS yang akan mengebor mungkin finansialnya kurang kuat, sementara yang permodalannya kuat malah terkendala perizinan," ujar Haposan Napitupulu Tenaga Ahli Menko Maritim bidang Energi dalam diskusi, Kamis (23/6/2016).
Benar saja, menurut catatan Haposan, ada banyak perizinan yang harus ditempuh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk melakukan kegiatan eksplorasi atau pencarian sumber migas baru sampai tahap pengeboran.
"Butuh 600 ribu lembar dokumen dan butuh 873 paraf dan tanda tangan dari pejabat yang berwenang dari lembaga-lembaga penerbit izin," kata dia.
Haposan mengatakan, saat ini memang Pemerintah pusat sudah mulai melakukan pemangkasan aturan dan perizinan. Sayangnya hal tersebut belum diikuti oleh pemangkasan perizinan di tingkat daerah.
Berbagai perizinan seperti izin melintas jalan, izin memasukkan barang ke lokasi proyek dan berbagai perizinan di tingkat daerah lainnya masih banyak bertebaran.
"Saya pernah mendampingi KKKS untuk melakukan eksplorasi (pencarian) di Aceh. Nah Pemdanya itu minta ada klausul yang menyebutkan kesepakatan ini harus bisa diubah kapan pun. Dia bilang, saya harus bisa ubah kesepakatan ini kapan saja. Ini kan repot," tutur dia.
Kondisi-kondisi ini lah yang menyebabkan Indonesia kian sulit menemukan cadangan baru.
- Source : finance.detik.com