www.zejournal.mobi
Senin, 23 Desember 2024

Catat! Melanggar Stop Line Didenda Maksimal Rp 500 Ribu

Penulis : Mei Amelia R | Editor : Samus | Kamis, 28 April 2016 13:34

Di jalanan di Jakarta, ketertiban berlalu lintas seakan sudah sirna. Banyak pengendara yang tidak memperhatikan rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan dan cenderung malah melanggarnya.

Salah satu marka jalan yang banyak dilanggar pengendara adalah stop line. Stop line adalah garis batas di persimpangan atau traffic light, di mana pengendara tidak boleh melewati garis tersebut ketika kendaraan berhenti.

"Kedisplinan pengguna jalan untuk berhenti di belakang garis stop line relatif masih rendah," ujar Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto kepada detikcom, Kamis (28/4/2016).

Yang perlu masyarakat ketahui, melanggar stop line dikenakan Pasal 287 jo Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

Adanya pelanggaran stop line ini membuat arus lalu lintas semakin semerawut. Bahkan, karena ingin maju lebih dahulu sehingga pengendara melanggar stop line.

Selain tidak mencerminkan budaya tertib berlalu lintas, dampak lainnya adalah hak pejalan kaki yang terampas oleh pengendara nakal ini. Berdasarkan pantauan petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, pelanggaran stop line ini terdapat di persimpangan yang padat arus lalu lintasnya, sehingga pengendara cenderung melanggar marka jalan tersebut.

Meski begitu, lanjut Budiyanto, pihaknya terus melakukan upaya penertiban dengan menindak pengendara yang melanggar itu. Tapi apalah artinya penegakan hukum jika tidak dibarengi dengan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

"Kami telah memaksimalkan penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut sebagai bentuk tanggung jawab untuk menekan pelanggaran dan sekaligus dalam rangka membangun budaya tertib lalu lintas," jelasnya.

Jadi, mulailah tertib berlalu lintas. Ingat, kecelakaan lalu lintas timbul karena adanya pelanggaran!


- Source : news.detik.com

Anda mungkin tertarik :

Komentar

Kirim komentar anda dengan :



Tutup

Berlangganan Email

Dapatkan newsletter, kami kirimkan ke email anda

  


Keluar