Begini Kelakuan Pecinta Alam Gadungan, Area Konservasi di Gede Pangrango Penuh Sampah
Robby Kansera (32) warga Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi ini kaget bukan kepalang ketika melihat tumpukan sampah di areal Zona Konservasi areal hutan lindung Curug Kembar di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP). Tak hanya itu, Robby juga melihat papan larangan masuk ke areal itu dalam kondisi rubuh.
"Ceritanya pas Minggu (27/3) kemarin, saya ke lokasi itu bersama rekan, kebetulan kami adalah masyarakat yang tinggal berdampingan dengan zona konservasi. Saya sudah biasa melakukan bersih-bersih di jalur yang ditetapkan sebagai zona konservasi itu, pas sampai di sana saya kaget ketika melihat banyak sampah berserakan papan larangan juga seperti sengaja dirobohkan oleh oknum yang datang ke areal itu," kata Robby mengawali ceritanya kepada detikcom, sekira pukul 11.27 WIB, Senin (28/3/2016).
Menurut Robby di areal itu memang terdapat sebuah air terjun bernama Curug Kembar, yang kerap mengundang para pecinta alam 'jadi-jadian' datang tanpa izin dan membuang sampah seenaknya.
"Curug Kembar itu bukan obyek wisata, masuknya ke zona inti yang dilindungi. Mestinya pengawasan di areal ini juga diperketat karena dikhawatirkan kedatangan para pecinta alam alay ini malah merusak ekosistem alami tempat ini," lanjut dia.
Robby dan rekannya kemudian memasukan sampah yang berserakan itu kedalam plastik yang ia bawa. "Beratnya sampai lebih dari 10 kilogram, saya kemarin hanya bawa dua kantong jadi nggak muat. Rencananya hari ini atau besok mau kesana lagi membawa kantong sampah," imbuhnya.
Dalam beberapa kesempatan kepada wartawan, pihak Balai TNGGP menegaskan jika areal Curug Kembar bukan zona wisata makanya untuk masuk ke lokasi tidak disiapkan fasilitas penunjang kepariwisataan.
"Wilayah itu ada di bawah pengelolaan Balai TNGGP Resort Situgunung, Bidang Pengelolaan Taman Nasional (PTN) Wilayah II Sukabumi. Bagi yang tetap nekat dan melanggar aturan tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 100 juta," kata Kabid PTN Wilayah II Sukabumi, Sri Andajani.
- Source : news.detik.com