5.000 petugas akan dikerahkan sementara para supir taxi meningkatkan aksi protes mereka
Pihak berwenang di Jakarta berencana untuk mengerahkan 5.000 petugas keamanan, Selasa (22/03) menjelang aksi unjuk rasa besar-besaran oleh supir-supir taksi dan angkutan umum yang ingin memprotes layanan transportasi berbasis aplikasi kata kepolisian pada hari Senin.
Juru bicara Paguyuban Pengemudi Angkatan Darat (PPAD), Daelami mengatakan lebih dari 10.000 supir diantisipasikan pada aksi unjuk rasa hari ini, lima kali jumlah orang yang melakukan aksi protes pekan lalu.
Para pengunjuk rasa dijadwalkan untuk memulai aksi mereka pada pukul 09:00 di kompleks DPR di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan sebelum menuju ke kantor Departemen Komunikasi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Juru bicara Polda Metro Jaya, Kombes Muhammad Iqbal mengatakan para petugas akan dikerahkan ke dua lokasi sementara keamanan di sekitar Istana Negara dan Balai Kota, di area yang sama dengan kantor Kementerian Komunikasi juga akan ditingkatkan.
Pihak kepolisian juga mencari bantuan dari pihak militer dan Dinas Perhubungan Jakarta untuk mengelola lalu lintas.
“Lalu lintas akan dialihkan jika dibutuhkan,” kata Iqbal.
Aksi protes ini muncul setelah keputusan pemerintah pekan lalu untuk memungkinkan perusahaan-perusahaan transportasi berbasis aplikasi untuk beroperasi sebagai sebuah kooperatif.
GrabCar, dan Uber yang juga berbasiskan aplikasi telah dikritik dengan keras oleh operator taksi dan angkutan umum sejak pertama kali diperkenalkan. Dengan pendapatan mereka yang menurun, para supir transportasi konvensional ini mengatakan bahwa pendatang baru ini harus dilarang karena melanngar Hukum Lalu Lintar Jalan tahun 2009, di mana mereka tidak diakui sebagai bentuk transportasi umum.
Argumentasi tersebut telah menarik perhatian beberapa pejabat utama, termasuk Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, yang mengeluarkan sebuah surat pada bulan November untuk melarang semua layanan transportasi yang berbasis aplikasi, termasuk aplikasi ojek Go-Jek dan GrabBike.
Langkah tersebut ditolak oleh Presiden Joko Widodo kurang dari 24 jam setelah surat tersebut dikeluarkan.
- Source : jakartaglobe.beritasatu.com