Eksekusi Lahan di Kampar Sempat Ricuh karena Tapal Batas Tanah Belum Jelas
Inilah perjuangan yang tak kenal lelah dilakukan para PNS Pemprov Riau terkait sengketa lahan dengan perusahaan. Mahkamah Agung (MA) memutuskan memenangkan pihak PNS. Eksekusi tanah sempat ricuh.
Juru sita Pengadilan Negeri Bangkinang yang mendapat pengawalan Polres Kampar sempat dihadang pihak PT PSG, Kamis (3/3/2016). Eksekusi tanah ini tepatnya di Desa Kualuh Kabupaten Kampar yang berbatasan dengan Kota Pekanbaru.
Ada 200 personel Polres dan Brimob Polda Riau mengawal jalannya eksekusi. Pihak pengadilan dihadang para satpam perusahaan saat melintasi portal untuk mencari tapal batas lahan. Terjadi pertengkaran mulut. Pihak perusahaan menganggap lahan yang akan dieksekusi bukan di lokasi tersebut. Namun pihak panitera tetap bersikukuh untuk masuk guna mencari titik koordinat tanah yang disengketakan.
Sempat terjadi dorong mendorong. Suasana menjadi tegang. Pihak kepolisian tetap memberikan pengawalan kepada pihak panitera. Sempat terjadi saling pukul, namun akhirnya reda.
Tim diperbolehkan masuk ke lokasi tanah. Lahan yang disengketakan ini luasnya 4 hektare (ha) dengan dua surat. Alat berat sudah berada di lokasi untuk segera mengeksekusi lahan tersebut.
Kasus sengketa lahan ini terjadi sejak tahun 1996 silam. Awalnya, tanah seluas 6 ha dibeli para PNS Kanwil Kesehatan Riau berjumlah 110 orang pada tahun 1991. Dari luasan 6 ha itu, belakangan 4 ha di antaranya diklaim milik PT PSG pada tahun 1996.
Dari sanalah, sengketa lahan ini berujung di Pengadilan Negeri Bangkinang. Pada tahun 1996, pihak PN Bangkinang, memenangkan pihak PT PSG. Lantas pihak PNS melakukan banding. Di Pengadilan Tinggi (PT) Riau memenangkan para PNS.
Atas kemenangan para PNS, akhirnya pihak PT PSG melakukan upaya kasasi ke MA. Belakangan, MA menguatkan putusan PT Riau. Bahwa tanah seluas 4 ha dengan dua surat dimenangkan dua PNS. Tanah seluas 4 ha itu terbagi dua surat atas nama Pahlawan Siregar dengan nomor keputusan MA No 3070/PDP/2010 tanggal 30 Maret 2011. Surat kedua atas nama Juhanda Agus dengan nomor keputusan MA 3070/PDP/2010 tanggal 20 Juli 2011.
Atas keputusan MA itulah, pihak juru sita PN Bangkinang hari ini melakukan eksekusi. Di tanah yang disengketakan itu, kini ditanami kebun sawit oleh perusahaan dengan usia tanam sekitar 5 tahun.
"Alhamdulilah, tanah yang kami perjuangkan itu membuahkan hasil. Dulu kami membeli tanah itu dengan cara dicicil potong gaji selama dua tahun," kata Rozita, PNS di Dinas Kesehatan Riau.
Menurut Rozita, setiap PNS Dinas Kesehatan Riau memiliki kavling berukuran 15x25 m. Sebagian di antaranya belum menikmati, karena sudah pensiun. Ada juga yang sudah meninggal dunia. Lebih dari 20 tahun, mereka selama ini tidak bisa masuk ke lahan tersebut.
"Semoga eksekusi ini berjalan lancar, agar tanah yang menjadi hak kami bisa kami bangun untuk rumah. Ini adalah persiapan untuk pensiun kami," tutup Rozita.
- Source : news.detik.com