www.zejournal.mobi
Senin, 23 Desember 2024

Alasan Ahok Ingin Hapus Izin AMDAL di DKI: Seperti Aturan Era Penjajahan

Penulis : Danu Damarjati | Editor : Samus | Jumat, 22 Januari 2016 11:58

Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) berencana menghapus izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di Jakarta bila pembangunan sudah memenuhi syarat. Soal itu Ahok sudah berkonsultasi dengan Presiden Jokowi, dan Jokowi menilai perizinan yang menyulitkan pembangunan itu seperti peraturan zaman pemerintah kolonial Hindia-Belanda.

"Presiden sudah bilang kok. Presiden tanya sama saya, Pak Gubernur tahu tidak singkatan HO itu apa? Saya enggak tahu pak, tapi saya tahu itu Bahasa Belanda, HO itu adalah izin gangguan dari zaman Belanda," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (22/1/2016).

Pada era penjajahan dulu, ada yang namanya HO alias Hinderordonanntie, yakni surat izin gangguan. Sepenilaian Ahok, izin AMDAL itu sama saja seperti HO era penjajahan itu. Padahal aturan itu dulu dibikin penjajah untuk menyusahkan rakyat.

"Jadi Presiden perintahkan (peraturan) yang enggak penting dibuang saja lah. Itu zaman Belanda, zaman penjajahan. Namanya juga penjajah mau membatasi gerak-gerik kamu," kata Ahok.

Dia menjelaskan, sebenarnya AMDAL tak sepenuhnya dihapus melainkan AMDAL sudah terakomodasi dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi. Bila pembangunan sudah sesuai RDTR dan Peraturan Zonasi, maka tak perlu untuk mendapatkan izin AMDAL.

Sudah ada pula, menurut Ahok, mekanisme Upaya Pemantauan Lingkungan dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL/UKL) yang muatannya sudah seperti izin AMDAL.

"Masa ini sudah ada AMDAL (RDTR dan Peraturan Zonasi) Anda bikin AMDAL lagi? Ini kan copy-paste juga, jadinya izin jadi lama," kata dia.

"Kecuali kalau ada reklamasi pulau (maka harus izin AMDAL)," imbuh Ahok.

Ahok memgatakan, rencana penghapusan izin AMDAL itu berdasarkan pada PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

Namun akhirnya usulan Ahok ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar untuk menghapus kewajiban izin AMDAL itu ditolak. Soalnya, Menteri Siti Nurbaya belum mengeluarkan Peraturan Menteri tentang hal itu. Karena, di PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, ada tambahan 'ketentuan lebih lanjut soal AMDAL akan dibuat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup'. Karena Permen-nya belum ada maka PP tersebut belum bisa diaplikasikan.

"Undang-undang juga mengatur seperti itu, tapi ada Permen Lingkungan Hidup yang menyatakan tidak bisa. Nah itu yang saya laporkan kepada Presiden," kata dia.

Kemudahan izin, dalam hal ini direncanakan lewat penghapusan izin AMDAL, perlu dilakukan. Soalnya Jakarta ingin mengejar Ease of Doing Business (EODB). Indeks kemudahan berbisnis di Jakarta masih harus ditingkatkan.

"Masa tafsiran UU ditafsirkan berbeda oleh Permen? Bagaimana kita mau mengejar Ease of Doing Business yang berperingkat 40 kalau urusan AMDaL harus berbulan-bulan untuk sidang macam-macam?" ujar Ahok.


- Source : news.detik.com

Anda mungkin tertarik :

Komentar

Kirim komentar anda dengan :



Tutup

Berlangganan Email

Dapatkan newsletter, kami kirimkan ke email anda

  


Keluar