www.zejournal.mobi
Selasa, 19 November 2024

Kasus Papa Minta Saham Belum Penuhi Unsur Pencemaran Nama Presiden

Penulis : Rini Friastuti | Editor : Admin | Jumat, 08 Januari 2016 17:46

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan bahwa Bareskrim Mabes Polri telah meminta keterangan para ahli untuk mencari celah pidana umum dalam skandal papa minta saham. Hasilnya, skandal papa minta saham belum memenuhi unsur pencemaran nama baik presiden.

"Saya katakan kalau itu dibuat pencemaran nama presiden, itu kan delik terhadap presiden sudah dicabut oleh MK. Harus delik umum. Nah, kita juga kaji apakah ini memenuhi persyaratan pidana, ternyata tidak. Karena itu tidak diumumkan untuk publik. Yang membuat ini ke publik kan bukan SN, tapi dari proses MKD, dari rekaman itu," kata Badrodin kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (8/1/2016).

"Perkembangannya begini, kita sudah kaji dengan para ahli, bahwa kasus-kasus ini tipidumnya belum sempurna," jelasnya.

Dalam kasus ini, sebenarnya ada dua jenis pidana umum yang akan diselidiki Bareskrim, yakni pencemaran nama baik terhadap presiden dan penipuan. Namun kedua delik tersebut menurut Kapolri belum lengkap unsur pidana umumnya.

"Kedua, kalau itu dikenakan penipuan dari sisi Freeport misalnya, ini juga belum sempurna juga unsur pidananya. Sehingga saya katakan memang yang pas yang tipdisus itu. Yang diusut kejaksaan," tegas Kapolri.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung memang telah sejak awal menyelidiki dugaan terjadinya tindak pidana yang masuk kategori pidana khusus terkait skandal papa minta saham. Kejagung membidik Setya Novanto dengan pasal pemufakatan jahat yang masuk dalam UU Tipikor.


- Source : news.detik.com

Anda mungkin tertarik :

Komentar

Kirim komentar anda dengan :



Tutup

Berlangganan Email

Dapatkan newsletter, kami kirimkan ke email anda

  


Keluar