www.zejournal.mobi
Minggu, 22 Desember 2024

Jokowi Naikkan Tunjangan Jabatan, Perumahan dan Transportasi Pimpinan KPK

Penulis : Niken Widya Yunita | Editor : Admin | Kamis, 10 Desember 2015 17:40

Presiden Jokowi menaikkan tunjangan jabatan, perumahan dan transportasi pimpinan KPK mulai November 2015. Berapa kenaikannya?

Dikutip dari situs Setkab, Kamis (10/12/2015), Jokowi menaikkan tunjangan pimpinan KPK berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. PP tersebut ditandatangani pada 2 November 2015.

Jokowi menaikkan tunjangan pimpinan KPK dengan pertimbangan untuk mendukung pelaksanaan tugas, wewenang dan tanggung jawab pimpinan KPK dalam rangka meningkatkan jaminan kesejahteraan dan tunjangan fasilitas yang diperlukan.

PP ini terutama mengubah pasal 3 bahwa pimpinan KPK diberikan penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulan.

Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud sebagai berikut:

a, Gaji pokok: 1. Ketua sebesar Rp 5.040.000 (tetap seperti semula); 2. Wakil ketua sebesar Rp 4.620.000 (tetap).

b. Tunjangan jabatan: 1. Ketua sebesar Rp 24.818.000 (sebelumnya Rp 15.120.000); 2. Wakil ketua sebesar Rp 20.475.000 (sebelumnya Rp 12.474.000).

c. Tunjangan kehormatan: 1. Ketua sebesar Rp 2.396.000 (sebelumnya Rp 1.460.000); 2. Wakil ketua sebesar Rp 2.134.000 (sebelumnya Rp 1.300.000,00).

Pasal 4 PP ini juga menegaskan bahwa selain penghasilan sebagaimana dimaksud, pimpinan KPK diberikan tunjangan fasilitas sebagai berikut:

a. Tunjangan perumahan: 1. Ketua sebesar Rp 37.750.000 (sebelumnya Rp 23.000.000); 2. Wakil Ketua sebesar Rp 34.900.000 (sebelumnya Rp 21.275.000,00).

b. Tunjangan transportasi: 1. Ketua sebesar Rp 29.546.000 (sebelumnya Rp 18.000.000); 2. Wakil Ketua sebesar Rp 27.330.000 (sebelumnya Rp 16.650.000).

c. Tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa: 1. Ketua sebesar Rp 16.325.000 (sebelumnya Rp 2.200.000); 2. Wakil Ketua sebesar Rp 16.325.000 (sebelumnya Rp 4.598.500).

d. Tunjangan hari tua: 1. Ketua sebesar Rp 8.063.500 (sebelumnya Rp 5.405.000,00); 2. Wakil Ketua sebesar Rp 6.807.250 (sebelumnya Rp 4.598.500).

"Besarnya tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud diterimakan langsung secara tunai kepada yang bersangkutan," bunyi pasal 4 ayat 2 PP tersebut.

Adapun tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa dibayarkan kepada lembaga penyelenggara asuransi dan dana pensiun yang ditetapkan oleh sekretaris jenderal KPK atau pejabat yang ditunjuk.

Sementara pemberian tunjangan hari tua bagi pimpinan KPK merupakan pengganti hak pensiun sebagai pejabat negara.

PP ini juga menyebutkan, pimpinan KPK yang melakukan perjalanan dinas baik di dalam negeri maupun di luar negeri diberikan biaya perjalanan dinas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi pasal 2 PP yang telah diundangkan oleh Menkum Yasonna H Laoly pada tanggal 9 November 2015 itu.


- Source : news.detik.com

Anda mungkin tertarik :

Komentar

Kirim komentar anda dengan :



Tutup

Berlangganan Email

Dapatkan newsletter, kami kirimkan ke email anda

  


Keluar