Ini Penjelasan Kapolri Terkait Sulitnya Sinergitas dengan KPK dan Kejagung
Penanganan tindak pidana korupsi memerlukan sinergitas antara tiga lembaga penegak hukum. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti berpendapat hal itu tidaklah mudah.
"Kita bisa lihat selama ini ada kerja sama antara KPK, Polri dan Kejaksaan. Kerja sama ini saya nilai hanya kerja sama formal tapi tidak menyangkut aspek substansial yang bisa menjadi satu sinergi. Kita ada Mou Polri dan Kejagung dan KPK. Semua paham apa yang dilakukan masing-masing tapi apa MoU cukup?" kata Badrodin saat memberikan materi di Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi di gedung Nusantara V kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/12/2015).
Meski sinergisitas antar-pimpinan tiga lembaga baik, tapi hal ini belum cukup. Dalam praktiknya, Polri siap memberikan fasilitas sampai sumber daya manusia yang bisa digunakan misalnya oleh KPK. Namun, sinergitas ini memerlukan komitmen dalam kerja sama dan persamaan visi misi dalam pemberantasan korupsi.
"Karena bersinergi ada syaratnya, komitmen. Kalau kerja sama harus ada komitmen, kesamaan visi apakah kita berkomitmen korupsi bisa diberantas. Sepakat korupsi musuh bersama. Tidak ada muatan lain. Ada kepentingan politik, itu yang harus dihilangkan. Kalau ada itu, akan ganggu sinergi itu," tuturnya.
Badrodin mengatakan sejauh ini Polri mencoba bersinergi dengan membantu KPK dari penyediaan penyidik sampai fasilitas.
"Kami membantu KPK, pejabat dari Polri, penyidik dari Polri. Penindakan juga perlu bantuan Polri. Fasilitas Polri juga bisa digunakan. Tapi ini masih belum sepenuhnya buat sinergi kedua lembaga ini," sebutnya.
Menurutnya harus ada rasa saling percaya dan tak ada saling curiga. Meski sinergitas pimpinan terjaga maka mestinya di jajaran bawah harus diikuti.
"Harus ada saling percaya. Ini yang sulit. Di level pimpinan itu saling percaya. Tapi level pelaksana ini sulit. Kalau tidak percaya, kerja sama itu formalitas saja, tapi problem di bawah terus terjadi. Bagaimana bisa kerja sama tapi kalau saling curigai. Ini harus dibangun. Nggak bisa hanya dengan MoU," ujarnya.
Kemudian, ada syarat lain yaitu terkait interaksi. Interaksi ini harus dilakukan secara konsisten dari pimpinan sampai level pelaksana.
"Syarat ketiga harus ada interaksi. Bagimana bisa pahami satu sama lain, bisa mengerti persoalan tanpa ada interaksi. Di level pimpinan cukup. Di level pelaksana harus dilakukan," tuturnya.
Dia berharapfaktor penghambat ini dihilangkan demi sinergitas antar-lembaga penegak hukum.
"Harus hilangkan faktor penghambat. Suatu saat pasti akan berbenturan. Harapan kami dengan pimpinan KPK yang baru, bisa kerja sama dengan baik dan bersinergi," paparnya.
- Source : news.detik.com