2% Uang Santunan ke Warga di Waduk Jatigede Belum Cair
Pembayaran uang kerohiman alias santunan kepada warga yang berada di wilayah genangan Waduk Jatigede, Sumedang, Jawa Barat masih menyisakan 2%. Total anggaran yang disiapkan untuk uang santunan ini sebesar Rp 692,5 miliar.
"Hingga hari ini, realisasi pembayarannya sudah mencapai 98%. Masih sisa 2% lagi yang belum direalisasikan," ujar Kepala Pusat Bendungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Imam Santoso kepada detikFinance, Kamis (3/12/2015).
Ia mengatakan, sisa 2% uang kerohiman yang belum dibayarkan, bukan karena adanya warga yang masih menolak santunan. Alasannya karena warga yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya.
"Kita sudah siapkan dananya. Alamatnya sudah kita pegang, identitasnya juga sudah kami catat. Tapi ketika mau dibayarkan, yang bersangkutan tidak ada," ujarnya.
Masyarakat yang bersangkutan tersebut, kemungkinan ada yang sudah pindah tempat tinggal atau bahkan ada yang sudah meninggal dunia.
"Terhadap mereka tersebut uang santunannya kami titipkan di pengadilan. Jadi, manakala mereka datang kembali, pembayaran bisa langsung dilakukan tinggal mengambilnya langsung dengan menunjukkan identitas dan bukti hak yang sesuai," kata Imam.
Proses penggenangan Waduk Jatigede di Sumedang, Jawa Barat terus berjalan hingga hari ini telah memasuki hari ke 95 sejak pertama kali digenangi pada 31 Agustus 2015 lalu. Rencananya waduk akan terisi penuh hingga total 219 hari atau 7 bulan.
Para warga, telah meninggalkan lokasi dengan sukarela karena seluruh pembayaran santunan telah dilakukan. Memang sebelumnya masih banyak warga yang menunda untuk pindah karena berpikir bahwa proses penggenangan masih lama.
Namun karena melihat air sudah mulai menggenang dan uang santunan sudah diterima maka mereka dengan sukarela pindah. Di lokasi genangan, setidaknya terdapat 10.920 kepala keluarga (KK) yang bermukim.
Mereka tersebar di 28 desa di Kecamatan Darmaraja, Wado, Jatigede dan Jatinunggal Sumedang, Jawa Barat, yang merupakan kawasan-kawasan yang masuk area genangan.
- Source : finance.detik.com