www.zejournal.mobi
Minggu, 22 Desember 2024

Wong Chi Ping Divonis Mati, Pengacara: Dia Punya Hak untuk Hidup!

Penulis : Rivki | Editor : Admin | Jumat, 13 November 2015 19:35

Tim kuasa hukum Wong Chi Ping sangat kecewa terhadap putusan hakim yang memvonis mati kliennya. Kuasa hukum akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) supaya Wong lolos dari vonis mati.

"Kami pasti banding!" tegas ketua tim kuasa hukum Wong, Rando Hasibuan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Jl S Parman, Jumat (13/11/2015).

Rando tetap yakin bahwa kliennya bukanlah kartel atau gembong narkotika sebagaimana diputus majelis hakim. Untuk itu dia berupaya mengajukan keringanan di tingkat banding.

"Dia bukan bandar dan bukan pemilik. Dia juga belum pernah melakukan bisnis narkotika sebelumnya," ujarnya.

Rando juga melihat Wong Chi Ping tidak pernah mempersulit penyelidikan. Seharusnya hakim melihat hal tersebut sebagai pertimbangan yang meringankan sebelum memberikan vonis hukuman mati terhadap Wong.

"Tetapi majelis hakim tak melihat fakta, bahkan dikatakan klien saya mempersulit pemeriksaan," ucapnya.

Lebih lanjut Rando mengatakan kliennya tidak pernah melakukan tindak pidana sebelumnya. Untuk itu Wong Chi Ping layak diberikan hak untuk memperbaiki hidupnya.

"Dia tetap memiliki hak untuk hidup!" tegas Rando.


- Source : news.detik.com

Anda mungkin tertarik :

Komentar

Kirim komentar anda dengan :



Tutup

Berlangganan Email

Dapatkan newsletter, kami kirimkan ke email anda

  


Keluar